CyberTNI.id | JOMBANG — Sebuah kantor yang mengatasnamakan perlindungan konsumen di Kabupaten Jombang kini menjadi sorotan serius. Kantor Advokat Perlindungan Konsumen Nasional yang beralamat di Jalan Raya Mastrip Km 3,8 Kepuhkembang, Kecamatan Peterongan—kawasan barat Terminal dan kantor Dinas Perhubungan—diduga dimanfaatkan sebagai tempat berlindung oknum debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan.
Peristiwa terbaru terjadi Selasa (25/02/2026) siang. Seorang warga Kecamatan Sumobito, Jombang, mengaku menjadi korban penghentian dan penguasaan kendaraan secara paksa oleh sejumlah pria yang mengaku sebagai petugas penagih dari perusahaan pembiayaan.
Korban menolak penarikan tersebut karena merasa tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, somasi, maupun dokumen eksekusi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum. Namun penolakan itu berujung cekcok. Mobil korban tetap hendak dikuasai dengan dalih menjalankan tugas dari lembaga pembiayaan.
Yang menjadi sorotan, para penagih tidak dapat menunjukkan dokumen sah berupa sertifikat fidusia, surat kuasa eksekusi, maupun salinan putusan pengadilan. Sebaliknya, korban justru diarahkan ke sebuah kantor yang disebut sebagai tempat “klarifikasi”. Bangunan tersebut diketahui bertuliskan “Kantor Advokat Perlindungan Konsumen Nasional”.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius. Secara hukum, mekanisme eksekusi jaminan fidusia telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan tidak ada penyerahan sukarela dari debitur. Jika debitur keberatan, maka eksekusi wajib ditempuh melalui mekanisme peradilan.
Artinya, penghentian kendaraan di jalan dan penguasaan secara paksa tanpa putusan pengadilan berpotensi masuk dalam ranah pidana. Tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perampasan atau pemaksaan, terlebih apabila disertai intimidasi.
Lebih jauh, penggunaan kantor advokat atau lembaga yang mengusung nama “perlindungan konsumen” sebagai lokasi legitimasi penarikan paksa justru menimbulkan dugaan penyalahgunaan fungsi profesi hukum. Advokat pada prinsipnya adalah penegak hukum yang tunduk pada kode etik dan peraturan perundang-undangan. Jika benar kantor tersebut bertindak sebagai kuasa hukum resmi perusahaan pembiayaan, maka mekanisme yang ditempuh tetap wajib mengikuti prosedur hukum yang sah.
Warga sekitar mengaku aktivitas keluar-masuk yang berkaitan dengan penagihan kendaraan bukan kali pertama terjadi di lokasi tersebut. Sejumlah korban lain sebelumnya juga menyebut pernah diarahkan ke kantor yang sama setelah kendaraan mereka dihentikan di jalan.
Persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa kredit antara debitur dan leasing. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan integritas profesi hukum. Apabila dugaan ini terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran etik profesi.
Aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri legalitas kuasa, prosedur penagihan, serta kemungkinan adanya unsur pemaksaan atau intimidasi di lapangan.
Perlindungan konsumen bukan sekadar papan nama. Ia merupakan amanat konstitusional dan bagian dari sistem hukum nasional. Ketika lembaga yang mengusung nama tersebut justru diduga menjadi bagian dari praktik yang merugikan masyarakat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kantor yang bersangkutan maupun perusahaan pembiayaan terkait insiden tersebut.
Red_team












