Diduga Gelapkan Dana Rp400 Juta, PT Dewantama Jaya Nusantara Dilaporkan Ke Polres Metro Bekasi

CyberTNI.id | Bekasi, Kamis 27 November 2025 — Dugaan kasus penipuan dan penggelapan berkedok kerja sama bisnis kembali terjadi. Kerugian kali ini dilaporkan mencapai hampir Rp400 juta, dan terlapor adalah Dewani Kahsal alias Dewan, yang juga diduga terkait dengan PT Dewantama Jaya Nusantara.

Korban yang berinisial WP, melalui Kuasa Hukumnya Suwanto, S.H., dari SUWAN JUSTICE LAW FIRM – FERADI WPI, resmi melayangkan aduan ke Polres Metro Bekasi.

Kasus ini bermula ketika terlapor Dewan mengajak korban bekerja sama dalam bisnis jual beli beras, dengan iming-iming keuntungan besar, pengembalian modal cepat, serta perputaran usaha yang diklaim tidak memakan waktu lama. Terlapor juga menyampaikan bahwa PT Dewantama Jaya Nusantara telah mendapatkan Purchase Order (PO) dari PT GCI, sehingga diyakini bisnis akan berjalan mulus.

Namun, sejak awal September 2025 hingga kini, tidak ada realisasi bisnis, pembayaran, maupun pengembalian modal. Alasan yang kerap disampaikan terlapor adalah bahwa pihak PT GCI belum membayar. Bahkan saat dilayangkan somasi, terlapor tidak memberikan respons.

Atas dasar indikasi kuat penipuan dan penggelapan, WP bersama kuasa hukumnya segera melaporkan kasus ini kepada kepolisian.

“Kami berharap pihak Polres Metro Bekasi segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan efek jera kepada terlapor,” tegas Suwanto, S.H., M.H., saat ditemui di Polres Metro Bekasi.

 

Catatan Redaksi:

Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *