DIDUGA GELAPKAN DOKUMEN AHLI WARIS DAN PEMBAYARAN LAHAN: SEKRETARIS DESA MUNDU MESIGIT TERANCAM JERAT PIDANA BERLAPIS

CyberTNI.id | Cirebon, Jumat 7 November 2025 —  Awan kelabu menyelimuti Desa Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Para ahli waris dari almarhumah Hindun, almarhumah Asia, dan Kus Mulyadi kini tengah memperjuangkan hak mereka atas lahan warisan yang diduga digelapkan dalam proses jual beli kepada PT Sri Agung. Nilai kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 4 miliar.

Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika para ahli waris mempercayakan proses jual beli lahan yang terletak di Blok Si Kijang, Desa Mundu Mesigit, kepada Sekretaris Desa Mundu Mesigit yang kala itu berperan sebagai fasilitator. Berdasarkan pengakuan ahli waris, mereka hanya menerima uang muka (DP) sebesar Rp 250 juta, dengan janji pelunasan dalam satu tahun. Namun, hingga hampir tujuh tahun berlalu, janji itu tak kunjung terealisasi.

Ironisnya, tanah yang menjadi objek jual beli tersebut telah beralih nama menjadi milik PT Sri Agung dan bahkan telah diterbitkan sertifikat hak milik atas nama perusahaan, padahal para ahli waris tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan pejabat berwenang. Mereka hanya membubuhkan tanda tangan di kwitansi penerimaan uang muka, bukan pada dokumen resmi jual beli tanah.

Dalam mediasi terbuka di Balai Desa Mundu Mesigit, yang disaksikan Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta tim investigasi CyberTNI.id, terungkap pengakuan mencengangkan dari Sekretaris Desa bahwa uang senilai Rp 400 juta dari PT Sri Agung diterima oleh tim mediator, dan hanya Rp 250 juta yang diserahkan kepada ahli waris. Sementara sisanya tidak jelas penggunaannya.

Lebih jauh lagi, surat perjanjian jual beli dan dokumen APHB (Akta Pelepasan Hak Bersama) disebut telah dibuat tanpa kehadiran ahli waris yang sah, bahkan diduga telah dilegalkan oleh pihak kecamatan. Hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen negara, yang dapat berimplikasi pada sanksi pidana berat.

ANALISIS HUKUM DAN ANCAMAN PIDANA BAGI PARA PELAKU

Berdasarkan hasil penelusuran dan kajian hukum tim CyberTNI.id, berikut pasal-pasal yang relevan dalam kasus ini:

  1. Pasal 372 KUHP – Tindak Pidana Penggelapan. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp900.000.Relevansi: Sekretaris Desa diduga menguasai dan menggunakan uang hasil pembayaran lahan milik ahli waris tanpa izin serta tidak melunasi kewajiban pembayaran.
  2. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat atau Dokumen.Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. Relevansi: Dugaan pemalsuan dokumen APHB dan surat jual beli tanah tanpa tanda tangan sah para ahli waris.
  3. Pasal 266 KUHP – Pemalsuan Akta Otentik. Barang siapa menyuruh mencantumkan keterangan palsu ke dalam akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Relevansi: Pembuatan akta jual beli tanah atau APHB oleh aparat desa dan notulen kecamatan tanpa kehadiran ahli waris.
  4. Pasal 385 KUHP – Penyerobotan Hak Atas Tanah. Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukar, menyewakan, menggadaikan, atau memasukkan ke dalam perusahaan tanah milik orang lain tanpa hak, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Relevansi: Lahan ahli waris dijual dan disertifikatkan atas nama pihak lain tanpa persetujuan pemilik sah.
  5. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat. Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan. Relevansi: Oknum pejabat desa diduga menggunakan jabatan untuk memuluskan proses administrasi jual beli yang tidak sah secara hukum.
  6. Pasal 55 KUHP – Penyertaan dalam Tindak Pidana. Barang siapa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku. Relevansi: Jika terbukti Kepala Desa, mediator, maupun pihak kecamatan turut mengetahui atau menandatangani dokumen palsu, maka seluruh pihak tersebut dapat dijerat bersama-sama.
  7. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 17 ayat (2): Pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi administrasi hingga pemberhentian dan tindak lanjut pidana apabila menyebabkan kerugian negara atau masyarakat. Relevansi: Mantan Kepala Desa dan pejabat kecamatan yang mengesahkan dokumen tanpa verifikasi ahli waris dapat terjerat pelanggaran administratif dan pidana.

PENUTUP

Dengan rentetan pelanggaran hukum di atas, kasus ini berpotensi menjerat lebih dari satu pelaku, termasuk Sekretaris Desa Mundu Mesigit, mantan Kepala Desa, tim mediator, dan pihak PT Sri Agung jika terbukti turut serta atau memperoleh keuntungan dari proses yang cacat hukum.

Para ahli waris melalui kuasa hukumnya akan segera menempuh jalur pidana dan perdata untuk menuntut hak kepemilikan serta menuntut pertanggungjawaban hukum dari semua pihak yang terlibat.

CyberTNI.id menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ke meja penegak hukum demi tegaknya keadilan dan perlindungan hukum bagi warga desa yang haknya dirampas oleh oknum penyalahguna jabatan.

 

 

Nanang kalnadi

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *