CyberTNI.id | Jombang — Seorang pengusaha rental mobil di wilayah Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang berinisial A.S diduga terlibat tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap korban dengan nilai kerugian mencapai Rp38 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari dugaan transaksi sewa atau kerja sama kendaraan rental yang kemudian berujung pada permintaan sejumlah uang kepada korban. Korban mengaku mengalami tekanan dan dugaan pemerasan hingga harus menyerahkan uang sebesar Rp38 juta.
Selain itu, juga muncul indikasi adanya jaringan mafia gadai mobil rental antar kota yang diduga melibatkan oknum angota yang sudah tidak aktif dan pengusaha rental tersebut. Dugaan ini masih di dalami untuk penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan pemerasan.
Pasal 492 tentang tindak pidana penipuan, yakni perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan tipu muslihat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4tahun.
Pasal 486 tentang penggelapan, yakni perbuatan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum, yang juga diancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Hingga saat ini, pihak terkait diharapkan segera melakukan klarifikasi dan aparat penegak hukum diminta untuk menindaklanjuti laporan yang ada agar kasus ini menjadi terang benderang.
Masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil sehingga tidak ada pihak yang dirugikan serta kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Kabupaten Jombang.
PJR JOMBANG












