CyberTNI.id | Indramayu, Minggu (8/3/2026) —Pembangunan perumahan subsidi yang dilakukan oleh PT Bumi Dahayu Sejahtera di Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah pekerja dan mandor proyek mengeluhkan proses pembangunan yang dinilai tidak memperhatikan standar keselamatan kerja maupun kualitas konstruksi.
Menurut informasi yang dihimpun, para pekerja di proyek tersebut disebut tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Selain itu, para pekerja juga diduga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya itu, kualitas bangunan juga menjadi sorotan. Beberapa bagian bangunan yang belum genap satu tahun berdiri dilaporkan sudah mengalami kerusakan, seperti lantai yang amblas serta struktur bangunan yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penghuni. Pemasangan rangka baja ringan juga disebut dilakukan secara tidak maksimal.
Seorang mandor yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut mengaku kecewa terhadap pihak pelaksana proyek. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya pihak pengembang menjanjikan uang makan sebesar Rp50 ribu per hari serta pembayaran upah yang akan dilunasi setiap minggu.
Namun hingga pekerjaan hampir selesai, janji tersebut diduga tidak dipenuhi sepenuhnya. Bahkan, menurutnya, sampai berita ini diturunkan masih ada upah pekerja dan mandor yang belum dibayarkan secara lunas.
Padahal, dalam ketentuan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan dan keselamatan kerja, pengusaha diwajibkan memberikan perlindungan kepada para pekerja.

Beberapa aturan yang berkaitan dengan hal tersebut antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 184, yang menyebutkan bahwa penyedia jasa yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dalam kontrak dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda atau penghentian pekerjaan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 5, yang mewajibkan perusahaan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja serta memastikan penggunaannya.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pasal 11, yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak-pihak yang merasa dirugikan atau menemukan pelanggaran dapat melaporkan kasus tersebut kepada instansi terkait, seperti Kementerian PUPR, BPJS Ketenagakerjaan, maupun aparat penegak hukum untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengembang PT Bumi Dahayu Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut.
(Nanang Kalnadi)












