CyberTNI.id | YOGYAKARTA,Kamis (16/10/2025) — Warga Kraton, Yogyakarta berinisial RM TPS alias KRT WD ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY karena diduga menipu warga Klaten Jawa Tengah.
Pelaku melancarkan aksinya dengan kedok menerbitkan surat kekancingan palsu untuk memanfaatkan Sultan Ground (SG) di wilayah Tanjungsari, Gunungkidul.
Pria 60 tahun ini meyakinkan korbannya dengan mengaku sebagai keturunan Sultan Hamengku Buwono (HB) VII.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan peristiwa penipuan ini bermula pada Juni 2023 tanpa sepengetahuan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, pelaku mengeluarkan izin kekancingan pemanfaatan SG kepada korban A (25) warga Klaten Jateng berupa objek tanah seluas kurang lebih 60 meter persegi di Tanjungsari.
Apesnya, melalui kekancingan palsu, di atas tanah Kasultanan tepi pantai tersebut, korban mendirikan bangunan sipil tiga lantai senilai Rp 900 juta rupiah yang rencananya akan dimanfaatkan untuk Cafe dan restoran.
“Kerugian korban sudah membayar kekancingan Rp 10 juta. Namun dengan proses awal itu, korban sudah membangun bangunan di lokasi tersebut kurang lebih habis Rp 900 juta untuk mendirikan bangunan 3 lantai,” kata Panungko di Mapolda DIY.
Ia mengatakan, tanah Sultan Ground yang berada di lokasi strategis dengan view menghadap pantai itu telah bersertifikat. Sertifikat yang dikeluarkan dari Badan Pertanahan itu atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat sehingga izin pemanfaatan secara sah hanya dikeluarkan oleh Kawedanan Panitikismo.
Hal itu tersebut berdasarkan UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY dan Pergub DIY nomor 49 tahun 2018 tentang pemanfaatan tanah Kasultanan dan Kadipaten.
Namun pelaku dengan mengaku sebagai keturunan Sultan HB VII merasa punya hak untuk memberikan izin pemanfaatan berupa surat kekancingan.
Aksi tersebut bukan hanya dilakukan sekali. Pelaku ternyata merupakan residivis atas kasus serupa.
(Nang)