DPC Manggala Garuda Putih Kabupaten Cirebon Respons Positif Pembubaran Aliansi LSM Cirebon Bergerak, Siap Kawal Dugaan Penyimpangan APBD 2026

CyberTNI.id | Cirebon, 3 April 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Manggala Garuda Putih Kabupaten Cirebon merespons positif pembubaran Aliansi LSM Cirebon Bergerak yang dilakukan pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Pembubaran tersebut terjadi akibat adanya ketidaksepahaman di antara para ketua lembaga yang tergabung dalam aliansi tersebut.

Ketua DPC Manggala Garuda Putih Kabupaten Cirebon, Nanang Kalnadi, menyampaikan bahwa pembubaran Aliansi LSM Cirebon Bergerak merupakan langkah yang tepat mengingat munculnya berbagai pemberitaan yang dinilai memojokkan serta adanya dugaan bahwa aliansi tersebut menerima suap dari oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon, khususnya anggota Badan Anggaran (Banggar), terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Menurut Nanang, dugaan tersebut menyebutkan adanya praktik uang pelicin untuk meloloskan ketok palu APBD Tahun 2026. Dugaan tersebut tidak berbentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk paket pekerjaan yang diduga diterima masing-masing anggota Banggar.

“Kami dari DPC Manggala Garuda Putih Kabupaten Cirebon tidak terpengaruh dengan pembubaran Aliansi LSM Cirebon Bergerak.

Justru kami akan terus mengawal dugaan tersebut dan segera melayangkan surat kepada Bupati Cirebon, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon agar bertanggung jawab atas dugaan pembagian anggaran APBD Tahun 2026,” tegas Nanang kepada Tim Cyber TNI ID.

Nanang juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Cirebon pada Tahun Anggaran 2026 menerima bantuan dana dari pemerintah pusat melalui APBD kurang lebih sebesar Rp4,2 triliun.

Anggaran tersebut, menurutnya, seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan oknum tertentu.

“Masih banyak pembangunan yang harus dilakukan di Kabupaten Cirebon, mulai dari infrastruktur jalan, pembangunan sekolah, peningkatan pelayanan kesehatan, hingga persoalan BPJS masyarakat yang masih diblokir.

Maka sangat disayangkan apabila anggaran tersebut disalahgunakan atau disunat,” ujarnya.
Nanang menegaskan bahwa Bupati, Sekda, dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon harus bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan anggaran daerah tersebut. Ia juga menegaskan bahwa LSM dan Ormas sebagai lembaga kontrol sosial memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah agar pengelolaan keuangan negara berjalan secara transparan, jujur, dan amanah.

 

Dasar Hukum Tanggung Jawab Pengelolaan APBD

Terkait tanggung jawab pengelolaan APBD, terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Pasal 65 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah.
  • Pasal 284 menyebutkan bahwa Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Pasal 6 ayat (2) menyatakan bahwa Kepala Daerah bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Pasal 5 menyebutkan bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah menunjuk pejabat pengelola keuangan daerah termasuk Sekretaris Daerah.

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Menjelaskan bahwa Sekretaris Daerah bertindak sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan administrasi pengelolaan APBD.

Berdasarkan regulasi tersebut, Kepala Daerah dalam hal ini Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah bersama Sekretaris Daerah memiliki tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan dan penggunaan APBD.

Nanang Kalnadi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal penggunaan anggaran APBD Tahun 2026 agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Cirebon.

“LSM dan Ormas harus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial. Jangan sampai dana dari pemerintah pusat disalahgunakan oleh oknum pejabat daerah. Kami akan terus mengawal sampai tuntas,” tegas Nanang.

(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *