DPC Manggala Garuda Putih Soroti Dugaan Penyimpangan APBD 2026, Bupati Cirebon Diminta Bertanggung Jawab

CyberTNI.id | Cirebon, 17 Maret 2026 – DPC Manggala Garuda Putih Kabupaten Cirebon menyoroti pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2026 yang dinilai sarat dugaan penyimpangan. APBD tahun 2026 diketahui mencapai sekitar Rp4,2 triliun yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan diperuntukkan bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat, meliputi sektor konstruksi, pendidikan, kesehatan, pertanian, dan lainnya.

Namun demikian, muncul dugaan bahwa dalam proses pengesahan RAPBD, sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Cirebon menerima “uang pelicin” yang nilainya diperkirakan mencapai Rp26 juta per anggota. Total dugaan dana yang dialokasikan untuk praktik tersebut disebut-sebut mencapai sekitar Rp55 miliar.

Ketua DPC Manggala Garuda Putih Kabupaten Cirebon mengungkapkan keprihatinannya kepada tim Cyber TNI ID. Ia menilai praktik tersebut sangat memprihatinkan, mengingat masih banyak kebutuhan pembangunan di Kabupaten Cirebon yang belum terpenuhi, seperti perbaikan jalan rusak, rehabilitasi sekolah, hingga penambahan ruang kelas baru.

“Yang lebih memprihatinkan, pembagian tersebut diduga tidak selalu dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk paket pekerjaan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media massa, terdapat pula dugaan keterlibatan seorang ASN yang membeli paket pekerjaan dari oknum anggota DPRD dengan nilai sekitar Rp15 miliar. Sementara itu, sisa dana sekitar Rp40 miliar diduga masih “dititipkan” dalam bentuk paket pekerjaan di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Atas dugaan tersebut, DPC Manggala Garuda Putih menilai telah terjadi potensi pemborosan dan penyalahgunaan anggaran daerah. Mereka menegaskan bahwa Bupati Cirebon sebagai kepala daerah harus bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) dan Ketua DPRD juga dinilai memiliki tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan wewenang serta perbuatan yang merugikan keuangan negara. Sementara itu, Pasal 12 mengatur sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.

Sebagai lembaga sosial kontrol, tim CyberTNI.id bersama DPC Manggala Garuda Putih menyatakan akan terus mengawasi dan mengawal penggunaan anggaran tersebut agar tepat sasaran. Mereka menegaskan bahwa dana sebesar Rp4,2 triliun harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran dan tidak ada perbaikan, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah lebih lanjut, termasuk melaporkan dugaan tersebut kepada pihak berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pemerintah pusat.

 

(N.K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *