CyberTNI.id | CIREBON, 10 November 2025 —Gelombang polemik mencuat di Kabupaten Cirebon, tepatnya di Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu. Dugaan praktik jual beli tanah negara tanpa izin resmi kini menyeruak ke permukaan dan menjadi sorotan tajam publik serta aparat penegak hukum.
Kasus ini melibatkan sejumlah nama yang disebut berperan dalam transaksi jual beli ganti garapan tanah negara, di antaranya Dursa dan Akhid, warga Kota Cirebon, serta kelompok KUB warga Desa Sinarancang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang diduga berperan sebagai pihak penjual kepada seorang pembeli bernama Yuliana Loe.
Lebih lanjut, beberapa nama lain seperti Muhkdor, Warsa, Pandi, dan beberapa pihak lain disebut-sebut menjadi mediator dalam proses jual beli tersebut. Berdasarkan data dan hasil investigasi Team Cyber TNI ID, tanah yang diperjualbelikan merupakan lahan negara di wilayah Blok Tuan Bagus, Desa Setu Patok.
TANDA TANGAN PEJABAT DESA DIDUGA TERLIBAT

Yang mengejutkan, dokumen pernyataan jual-beli tanah garapan tersebut memuat tanda tangan pejabat Desa Setu Patok. Dalam surat yang dibuat tahun 2022 itu, disebutkan bahwa penjualan dilakukan “mengetahui Kepala Desa Setu Patok”, namun yang menandatangani adalah Sekretaris Desa bernama RUDI.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar, karena secara hukum, pejabat desa tidak memiliki kewenangan menandatangani atau mengesahkan transaksi atas tanah negara, apalagi tanah garapan yang belum memiliki hak milik sah.
PENJUAL MENGAKU MENYESAL
Dalam pengakuannya kepada tim investigasi, Dursa, yang disebut sebagai pihak penjual, mengaku menyesal telah menjual tanah negara tersebut. Ia menyatakan bahwa uang hasil penjualan dibagi-bagikan kepada beberapa pihak, hingga dirinya kini justru memiliki utang kepada temannya sendiri yang tanahnya ikut dijual.

TEAM CYBER TNI ID TURUN TANGAN
Mendapatkan laporan langsung dari warga dan tokoh masyarakat, Team Cyber TNI ID segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi mendalam. Hasil penyelidikan lapangan memperkuat dugaan bahwa transaksi tersebut memang terjadi, dan dilakukan tanpa izin dari instansi resmi seperti ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).
Temuan ini menjadi bukti kuat adanya praktik ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
DASAR HUKUM: PENJUALAN TANAH NEGARA ADALAH TINDAK PIDANA
Secara hukum, tindakan menjual, menguasai, atau mengalihkan tanah negara tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya:
- Pasal 2 Perppu No. 51 Tahun 1960: “Dilarang memakai tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.”
- Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1960: Pelanggar dapat dipidana dengan kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda Rp5.000.
- Pasal 53 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA): Setiap orang yang dengan sengaja menguasai atau memakai tanah negara tanpa hak dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp10.000.000.
- Pasal 385 KUHP: Menjual atau menggadaikan tanah yang bukan miliknya sendiri dapat dipidana dengan penjara maksimal 4 tahun.
- Pasal 266 KUHP: Menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat palsu dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun.
Dengan berbagai ketentuan hukum di atas, jelas bahwa jual beli tanah negara tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang mengancam keutuhan aset negara.
NEGARA DIRUGIKAN, PENEGAK HUKUM DIMINTA BERTINDAK
Atas dasar temuan tersebut, Team Cyber TNI ID menyatakan akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, termasuk kepolisian, kejaksaan, serta ATR/BPN, guna dilakukan penyelidikan lanjutan.
Lebih jauh, tim juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar seluruh pihak yang terlibat dalam praktik jual beli tanah negara ini dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Tanah negara tidak boleh diperjualbelikan, digadaikan, ataupun dialihgarapkan dalam bentuk apa pun. Ini jelas perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan mencederai keadilan sosial,” tegas salah satu anggota Team Cyber TNI ID saat diwawancarai.
KASUS SERUPA HARUS DIBERANTAS
Team Cyber TNI ID juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal, mengungkap, dan membongkar kasus-kasus serupa, termasuk penjualan tanah bengkok, tanah titisara, dan lahan negara lainnya yang rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Negara harus hadir untuk melindungi aset tanah milik publik dari permainan mafia tanah, yang selama ini sering menjadikan masyarakat kecil sebagai tameng untuk kepentingan pribadi.
Dengan bukti dan saksi yang sudah terkumpul, kasus jual beli tanah negara di Desa Setu Patok ini diperkirakan akan menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Team












