Dugaan Mafia Tanah Menggerogoti Setu Patok: Tanah Titisarah Dijual Dengan SKW Diduga Palsu

CyberTNI.id | Cirebon,23 November 2025 — Aset Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon berupa Tanah Titisarah di Blok Dusun Karang Dawa diduga diperjualbelikan secara tidak sah. Tanah tersebut meliputi:

  • Persil 3 seluas 1.350 m²
  • Persil 23 seluas 4.300 m²
  • Persil 26 seluas 118.150 m²
  • Persil 51 seluas 1.440 m²

Dugaan penjualan ini disebut melibatkan saksi ahli waris Haji Wardi/Rakilah, berinisial D. Dalam Surat Keterangan Waris (SKW) atas nama Haji Wardi/Rakilah, ketua RW dan ketua RT Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, mengaku tidak pernah menandatangani SKW tersebut, sehingga terdapat dugaan kuat pemalsuan tanda tangan.

Tanah Titisarah (Tanah Wakaf) secara hukum Islam maupun hukum positif Indonesia tidak boleh diperjualbelikan. Apabila tetap dilakukan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana, antara lain:

  • Pasal 372 KUHP: Penggelapan atas titipan atau amanah, termasuk menjual tanah titisarah, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
  • Pasal 385 KUHP: Penipuan atau penggelapan hak milik orang lain dengan ancaman penjara 4 tahun.
  • UU No. 41 Tahun 2024 tentang Wakaf: Mengatur pengelolaan dan perlindungan harta wakaf, termasuk Tanah Titisarah.

Sanksi dapat dikenakan baik kepada penjual maupun pembeli apabila terbukti mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan tanah wakaf/titisarah.

Hasil Investigasi Lapangan

Tim Cyber TNI ID menerima informasi dari seorang tokoh masyarakat (identitas dirahasiakan) dan langsung melakukan investigasi di Desa Setu Patok. Tim bertemu dengan Kepala Desa Setu Patok, Johar, yang memberikan keterangan bahwa:

Benar terjadi penjualan Tanah Titisarah dan aset desa sebelum dirinya menjabat.

Saat dirinya terpilih menjadi kepala desa, banyak aset desa sudah hilang, termasuk tanah negara (TNI) yang dijual kepada warga Kota Cirebon pada masa jabatan kepala desa sebelumnya, Jumadi, bersama eks kepala pembangunan, Agus Dianto.

Johar mengaku kewalahan dengan banyaknya persoalan tanah negara, tanah bengkok, dan Tanah Titisarah yang dijual-belikan pada masa pemerintahan sebelumnya.

Johar menegaskan bahwa dirinya baru menjabat selama 2 tahun, namun harus menanggung permasalahan hukum atas penjualan lahan bengkok yang terjadi pada masa kepala desa sebelumnya. Ia menegaskan komitmennya:

“Saya bertekad untuk mengambil kembali tanah negara, Tanah Titisarah, dan tanah bengkok yang telah dijual. Bagaimanapun juga, aset negara untuk Desa Setu Patok tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, hanya boleh disewakan tahunan untuk pendapatan desa dan daerah,” ujar Johar dengan nada tegas.

Desakan Penegakan Hukum

CyberTNI.id akan terus mengawal kasus dugaan penjualan Tanah Titisarah, tanah negara, dan tanah bengkok hingga tuntas, karena negara ditaksir telah dirugikan puluhan miliar rupiah.

Tim meminta aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, dan ATR/BPN untuk turun tangan secara serius, menindak para mafia tanah, serta memastikan BPN dan Bapenda bersikap netral dalam penanganan kasus:

  • Jika tanah itu tanah negara, harus dinyatakan sebagai tanah negara.
  • Jika tanah adat, nyatakan tanah adat.
  • Tidak boleh berpihak kepada oknum mafia tanah.

Instruksi Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan:

“Berantas mafia tanah negara. Jangan kalah oleh mafia tanah. Usut tuntas dan pidanakan tanpa pandang bulu.”

 

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *