CyberTNI.id | Cirebon, 27 Desember 2025 —Dugaan penyimpangan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) mencuat di Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Sejumlah warga, khususnya lansia dan masyarakat miskin, mengeluhkan tidak diterimanya bantuan sosial meski nama mereka tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim CyberTNI.id, banyak warga lansia, janda, dan duda lanjut usia yang telah memiliki kartu ATM bantuan sosial, namun tidak menerima dana saat pencairan. Ironisnya, bantuan justru diduga diterima oleh warga yang tergolong mampu, bahkan disebut-sebut ada keterlibatan keluarga perangkat desa.
Dugaan praktik ini disinyalir melibatkan oknum di tingkat desa, termasuk pengelola Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) dan pendamping sosial, khususnya di wilayah Blok Karang Dawa, Desa Setu Patok, pada masa kepemimpinan Kepala Desa Jumadi.
Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya. Ia menilai kondisi warga lansia di desa tersebut sangat memprihatinkan, namun justru tidak mendapatkan hak bantuan sosial dari negara.
“Banyak lansia, janda tua, dan duda tua yang hidupnya sangat kekurangan, tetapi tidak menerima bansos. Sementara bantuan dari Kementerian Sosial setiap tahun selalu ada dan dananya sangat besar. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya dengan nada kecewa.
Tokoh masyarakat tersebut juga menyoroti kurangnya transparansi data penerima bantuan, apakah kesalahan berasal dari pihak desa atau dari Dinas Sosial sebagai pendata. Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial telah mengalokasikan dana triliunan rupiah untuk berbagai program bantuan, seperti PKH, BLT, dan bantuan sosial lainnya.
Dalam pengaduan lain, seorang warga miskin yang suaminya telah meninggal dunia mengaku mendapat undangan dari Kantor Pos untuk mengambil bantuan. Namun saat datang ke lokasi, ia justru ditolak dan dimarahi petugas dengan tuduhan hendak menipu negara karena data NIK KTP suaminya dinilai tidak sesuai, meski ia telah membawa Kartu Keluarga dan KTP. Kejadian ini membuat yang bersangkutan menangis dan mengadu kepada tokoh masyarakat setempat.
Selain itu, terdapat pula warga yang telah memiliki ATM bansos, namun dana bantuan tidak pernah diterima, meski dalam data tercatat telah terjadi transaksi. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya permainan di tingkat pengelola bantuan.
Lebih memprihatinkan lagi, terdapat laporan bahwa sebagian penerima bantuan diminta menyerahkan sejumlah uang kepada oknum RT setempat, dengan nominal bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp100.000. Praktik ini jelas melanggar aturan.
Padahal, sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, penyaluran bantuan sosial harus tepat sasaran dan tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun.
Tim CyberTNI.id telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan berbagai pengaduan masyarakat tersebut. Pihak Dinas Sosial menegaskan bahwa dana bantuan sosial tidak boleh dipotong oleh siapa pun. Apabila ditemukan pemotongan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
CyberTNI.id menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah pusat dalam memberantas praktik korupsi dana bansos. Tim juga mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran bantuan sosial di Desa Setu Patok guna memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Nanang kalnadi












