Dugaan Salah Pelaporan Gadai Mobil Pajero Mengemuka, Polres Jombang Dalami Peran Sejumlah Pihak

CyberTNI.id | JOMBANG — Dugaan salah pelaporan hukum mencuat dalam perkara gadai satu unit mobil Mitsubishi Pajero tahun 2014 warna putih yang kini dinyatakan hilang. Pelaporan yang dilakukan justru oleh pihak debitur dinilai janggal dan menimbulkan tanda tanya, sebab secara hukum kendaraan tersebut masih berstatus objek jaminan kredit dan belum lunas, sehingga hak atas agunan berada pada perusahaan pembiayaan (finance).

Sejumlah pihak menilai, semestinya pelaporan kehilangan atau dugaan tindak pidana atas objek jaminan kredit dilakukan oleh pihak finance sebagai pemegang hak agunan, bukan oleh debitur. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kekeliruan prosedural dalam pelaporan, sekaligus membuka ruang untuk pendalaman hukum lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, debitur diduga justru melaporkan beberapa pihak yang sebelumnya dimintai bantuan untuk menggadaikan kendaraan tersebut. Padahal, sejak awal kendaraan Pajero dimaksud diketahui masih terikat perjanjian pembiayaan dan belum dilakukan pelunasan kewajiban kredit. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa objek perkara berada dalam status hukum yang belum sepenuhnya berpindah tangan.

Dalam perkembangan perkara, turut mencuat nama oknum anggota kepolisian berinisial IN yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam rangkaian peristiwa tersebut. Selain itu, nama Agung Mulyanto, yang diketahui sebagai anggota jurnalis media Cyber TNI ID, juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Keterlibatan kedua nama tersebut masih sebatas dugaan dan tengah didalami oleh penyidik.

Pada hari ini, Agung Mulyanto bersama salah satu rekannya memenuhi panggilan Polres Jombang. Keduanya hadir secara kooperatif di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan difokuskan pada proses, peran masing-masing pihak, serta kronologi penyelesaian perkara gadai mobil Pajero yang dilaporkan hilang tersebut.

Sumber internal menyebutkan, pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi fakta-fakta yang berkembang, termasuk bagaimana proses gadai dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, serta sejauh mana status hukum kendaraan saat peristiwa terjadi. Penyidik juga dikabarkan menelusuri alur komunikasi dan transaksi, guna memastikan tidak terjadi rekayasa laporan atau pelimpahan tanggung jawab yang keliru.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ketaatan pada hukum pembiayaan, potensi penyalahgunaan laporan, serta dugaan keterlibatan oknum. Sejumlah pemerhati hukum menilai, apabila terbukti pelaporan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki legal standing atas objek jaminan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan implikasi hukum serius, baik pidana maupun perdata.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jombang belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait hasil pemeriksaan awal. Aparat menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini masih berstatus dimintai keterangan, dan penetapan status hukum akan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Perkara dugaan salah pelaporan ini diharapkan dapat diusut secara objektif, transparan, dan profesional, agar memberikan kepastian hukum serta mencegah preseden buruk dalam penanganan kasus-kasus serupa di kemudian hari.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *