Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Sebut KUHP Baru Malapetaka, Dorong Gugat Ke MK

CyberTNI.id | JAKARTA, Senin (5/1/2025) — Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengungkapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai Jumat (2/1/2026) sebagai malapetaka.

Ia pun mendorong pemerintah untuk menunda berlakunya KUHP baru tersebut.

Jika tidak, ia berharap, KUHP baru digugat ke Mahkamah Konsitusi karena tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Marzuki Darusman mengatakan saat ini Indonesia sudah masuk dalam sistem politik autoritarian.

Hal itu yang menjadi sumber persoalan bangsa saat ini, di mana kekuasaan politik yang sentralistik.

Marzuki menilai KUHP baru merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang berbaju hukum.

“Dan karena itu kita pada hari ini mulai besok menghadapi satu kondisi darurat, bahkan mungkin kita memasuki satu fase malapetaka,” kata Marzuki Darusman dalam konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum

Hal itu dikarenakan benteng terakhir yang melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan serta tindakan-tindakan polisioner secara hukum runtuh dengan disahkannya KUHP baru.

“Sudah tidak ada lagi pertahanan masyarakat secara hukum untuk mencegah apa yang baru saja terjadi (Demonstrasi) tiga bulan yang lalu, pada bulan Agustus,” kata Marzuki.

“Dan kelanjutan dari peristiwa-peristiwa kekerasan dan penahan-penahanan yang tidak berdasarkan hukum itu masih berlaku sampai hari ini,” imbuhnya.

Ia lalu menyoroti bagimana puluhan bahkan ratusan warga negara Indonesia masih ditahan tanpa ada dasar hukum yang jelas.

“Yang menjadi masalah kita ialah bahwa Undang-Undang yang memberi keleluasan bagi polisi sebagai penyelidik, untuk melakukan kriminalisasi meningkat dengan sangat signifikan,” terangnya.

Ia meyakini kemerosotan tersebut tidak bisa lagi ditahan dan Indonesia sedang dalam proses kemerosotan politik menuju sistem politik yang tidak saja otoritarian tetapi otoriter.

“Pertanyaan kita ialah apakah dengan demikian pemerintah sekarang ini tidak lagi bisa dikatakan incompetent. Karena kalau incompetent saja itu masih bisa dirapihkan, masih bisa diperbaiki, masih bisa dikoreksi,” kata Marzuki.

Lanjutnya, kalau fitrah dari pemerintahan dan kekuasaan sudah otoritarian menuju otoriterisme, maka, sudah tidak lagi darurat, tetapi sudah masuk dalam suatu kondisi yang sangat tipis.

Ia pun mengingatkan masyarakat dalam menghadapi suatu tantangan yang luar biasa di hari mendatang.

“Kalau tidak bisa ditahan oleh pemerintah, oleh presiden dengan undang-undang yang darurat, Perppu dilakukan penundaan keberlakuannya (KUHP baru),” kata Marzuki.

Ditegaskannya, langkah lain juga dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi, mengingat secara fundamental undang-undang tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dan karena itu, kalau perlu sekarang kita sudah mulai timbang-timbang, untuk mengajukan Undang-Undang ini ke Mahkamah Konstitusi. Oleh karena fitrah dari Undang-Undang ini berlawanan dengan Undang-Undang dasar tahun 1945,” katanya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuan KUHP tersebut seiring dengan pemberlakuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru yang disahkan pada 18 November 2025.

Banyak pihak yang menilai berlakunya KUHP baru akan mengurangi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Satu di antaranya pasal 240 KUHP Baru yang mengatur mengenai penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda.

Pasal tersebut merupakan delik aduan, sehingga perkara bisa diproses berdasarkan aduan pihak yang dihina secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *