CyberTNI.id| TULUNGAGUNG,Rabu (7/1/2026) — Para tersangka dugaan korupsi SKTM RSUD dr Iskak dan penyalahgunaan keuangan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, semakin dekat menghadapi meja hijau. Alasannya, Kejari Tulungagung menyerahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU)
Pada perkara dugaan korupsi SKTM RSUD dr Iskak tahun anggaran 2022—2024, terdapat dua tersangka yang diserahkan. Yakni, mantan wadir pelayanan Yudi Rahmawan dan staf keuangan Reni Budi K.
Sementara dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, tahun anggaran 2017—2019, penyidik menyerahkan dua tersangka yakni kades nonaktif Suyahman dan bendahara desa Joko Endarto.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, ketika dikonfirmasi di kantor Kejari Tulungagung Provinsi Jawa timur.
Menurut dia, berkas penyidikan untuk keempat tersangka sudah dinyatakan lengkap alias P21. Pada hari (kemarin) telah dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU untuk dua perkara tindak pidana korupsi yang ditangani bidang Pidsus Kejari Tulungagung,Pungkas Amri.
(Nang)












