Enam Warga Ngawi Diamankan Polisi Saat Asyik Judi Online di Bulan Ramadan

CyberTNI.id | NGAWI,Jumat (20/3/2026) — Di saat banyak orang berlomba memperbanyak ibadah selama bulan puasa, enam warga Kabupaten Ngawi justru kedapatan asyik bermain judi online hingga akhirnya diamankan polisi.

Keenam tersangka masing-masing berinisial AS alias A (Kecamatan Pangkur), GS alias A (Kecamatan Kendal), VPP alias J dan DAS (Kecamatan Kedunggalar), P alias M (Kecamatan Kwadungan), serta S alias R (Kecamatan Widodaren).

Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso mengungkapkan modus para pelaku relatif serupa, yakni memanfaatkan waktu luang untuk bermain judi online.

“Hasil yang mereka dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kompol Rizki

Para tersangka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ngawi, mulai dari Kecamatan Padas, Kendal, Kedunggalar, Kwadungan, hingga Ngawi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangani total enam kasus perjudian online, terdiri dari lima kasus target operasi dan satu kasus non-target, dengan enam orang tersangka.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *