Cyber TNI.id | Bandung, 15 Agustus 2025 — Dalam semangat peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan himbauan strategis kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya: hapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perseorangan yang menumpuk sejak tahun 2024 ke belakang.
Kebijakan ini bukan berarti menghapus kewajiban membayar pajak secara keseluruhan, melainkan hanya penghapusan tunggakan masa lalu yang dinilai memberatkan masyarakat. Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) meminta para bupati dan wali kota segera menyusun regulasi pendukung berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) agar penghapusan tersebut bisa segera dilaksanakan.
“Ini adalah bentuk empati pemerintah kepada rakyat. Kita ingin meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak ke depan,” ujar Gubernur KDM dalam keterangannya di Bandung.
Meski tunggakan dihapus, KDM menegaskan bahwa kewajiban membayar PBB tahunan berjalan tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa kenaikan tarif.
Menanggapi himbauan ini, Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut arah kebijakan tersebut sebelum mengambil langkah konkret.
“Sebuah inisiatif yang menarik. Tapi tentu kami akan melakukan kajian menyeluruh untuk melihat dampaknya terhadap pendapatan daerah dan mekanisme pelaksanaannya,” kata Jeje.
Hal senada juga disampaikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Menurutnya, perlu kajian mendalam agar implementasi kebijakan ini tepat sasaran dan tidak menimbulkan celah hukum.
Hadiah Kemerdekaan untuk Wajib Pajak
Kebijakan ini digadang-gadang sebagai bentuk hadiah kemerdekaan dari Pemprov Jawa Barat kepada rakyatnya. Dengan penghapusan beban tunggakan yang selama ini menjadi momok, diharapkan masyarakat lebih patuh dan bersemangat dalam memenuhi kewajiban perpajakan di masa mendatang.
“Ini kado untuk rakyat Jawa Barat di HUT ke-80 RI. Kita mulai lembaran baru dalam hubungan antara pemerintah dan wajib pajak pribadi,” tegas Gubernur Dedi Mulyadi.
Dengan langkah ini, Pemprov Jawa Barat menunjukkan bahwa keberpihakan pada rakyat bisa diwujudkan melalui kebijakan konkret yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.
Nanang Kalnadi