SIDOARJO | CyberTNI.id – Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali menyeruak ke publik. Kali ini, aktivitas mencurigakan terpantau di SPBU bernomor lambung 54‑61233 yang berada di jalur strategis koridor Tol Surabaya–Porong, tepatnya di sekitar Rest Area KM 26 atau Jalan Raya Jenggolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan laporan dari warga, sejumlah individu diduga kuat melakukan pengisian BBM jenis Pertalite secara berulang kali menggunakan sepeda motor. Modusnya, kendaraan yang sama melakukan pengisian hingga 10 kali dalam satu rentang waktu. Namun ironisnya, BBM yang seharusnya digunakan untuk kendaraan tersebut ternyata dialihkan ke dalam jeriken, yang ditimbun dalam jumlah besar untuk kemudian diduga dijual kembali secara ilegal.
Lebih mengejutkan lagi, kegiatan ini disebut-sebut dilakukan dengan dukungan atau keterlibatan oknum operator SPBU, sehingga memunculkan dugaan adanya persekongkolan terstruktur dalam praktik penyimpangan distribusi BBM subsidi di lokasi tersebut. Estimasi total BBM yang dialirkan secara ilegal setiap harinya mencapai ratusan liter, yang jelas melampaui batas kewajaran distribusi ritel kepada konsumen akhir.
⚖️ Landasan Hukum yang Dilanggar
Praktik semacam ini secara tegas melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana berdasarkan:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan:
> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014
Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pasal-pasalnya mengatur bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu sesuai peruntukan, tidak boleh diperjualbelikan kembali atau dipindahtangankan dalam bentuk curah.
3. Peraturan BPH Migas No. 06/P/BPH Migas/IV/2006
Mengatur tentang pengendalian distribusi BBM jenis tertentu. Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa BBM subsidi tidak boleh dipindahkan dari tangki kendaraan ke wadah lain (seperti jeriken), kecuali untuk tujuan darurat yang sah dan terbatas.
🛑 Desakan Masyarakat
Masyarakat mendesak agar:
Pertamina dan BPH Migas segera melakukan audit operasional SPBU 54‑61233, termasuk memeriksa semua log distribusi Pertalite dan laporan shift operator.
Kepolisian dan Kejaksaan turut terlibat dalam investigasi, mengingat ada potensi kerugian negara dan pelanggaran hukum yang jelas.
Pemerintah daerah dan DPRD setempat turut melakukan pengawasan atas praktik distribusi BBM subsidi di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.
Distribusi BBM bersubsidi adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat kecil. Ketika jatah subsidi rakyat diselewengkan oleh oknum dengan dalih kebutuhan industri atau keuntungan pribadi, maka negara wajib hadir untuk menegakkan hukum dan menyelamatkan hak publik.
Tim