JAKSA PENUNTUT UMUM PENGADILAN GOWA PERAS DAN KRIMINALISASASI TERDAKWA ALAUDIN SEBESAR 5 MILLIAR

CyberTNI.id | MAKASAR, Rabu 27 September 2025B — Bos sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengaku diperas oleh Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp 5 miliar.

Hal ini dipaparkan terdakwa saat melakukan pembelaan pribadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Rabu (27/8/2025).

Terdakwa Annar Salahuddin dalam pembacaan pembelaaan setebal 8 halaman di hadapan majelis halim menceritakan kronologi diperas oleh Jaksa Penuntut Umum. “Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi,” kata Annar Salahuddin Sampetoding di hadapan majelis hakim.

Terdakwa mengaku bahwa permintaan Rp 5 miliar tersebut tidak disanggupi. Hingga Selasa, (26/8/2035), terdakwa membeberkan bahwa istrinya dijemput oleh 4 orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi uang Rp 5 miliar tersebut.

Namun, istri terdakwa tidak menyanggupi sehingga JPU kembali meminta Rp 1 miliar dengan alasan permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) lantaran rencana tuntutan (Rentut) dari Kejati. “Sampai kemarin Selasa, (26/8/2025) istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp 5 miliar,” kata Annar Salahuddin Sampetoding yang dikonfirmasi langsung usai sidang.

Kuasa hukum terdakwa mengaku akan melaporkan oknum jaksa atas percobaan suap miliaran rupiah ini. “Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini.

Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara,(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *