CyberTNI.id |JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YAQ) dalam proses penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024.
Pemeriksaan terhadap Yaqut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya rencana pemanggilan Yaqut.
“Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Budi menjelaskan, pemanggilan terhadap Yaqut merupakan bagian dari upaya KPK mengusut tuntas dugaan korupsi kuota haji.
dalam hitungan kerugian negara Rp.1 Trilliun.
Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pejabat Kementerian Agama, agen perjalanan haji dan umroh, serta pihak-pihak lain yang diduga mengetahui jalannya perkara.
“Kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita kemudian juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini,” ujar Budi.
(Nang)












