CyberTNI.id | MAKASAR,Rabu (22/10/2025) — Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dilakukan oleh Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu malam.Aparat kepolisian menangkap dua petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat mereka mengisi BBM ke dalam truck yang telah dimodifikasi.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas truck yang mengisi BBM jenis solar.”Berawal dari keresahan masyarakat atas kelangkaan BBM serta adanya laporan masyarakat tentang adanya truck yang mencurigakan sedang mengisi BBM. Setelah kami ke lokasi, ternyata memang mereka sedang mengisi BBM ke dalam tangki truck yang telah dimodifikasi dengan kapasitas 2 ton,” jelasnya.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu SPBU di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Sombaopu, sekitar pukul 21.45 WITA.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit truck yang telah dimodifikasi untuk menampung 900 liter solar bersubsidi.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sopir truck yang ditangkap adalah karyawan SPBU yang sedang tidak bertugas, sementara satu pelaku lainnya adalah operator SPBU yang sedang bekerja.
“Sopir truck ini ternyata adalah karyawan SPBU itu sendiri tetapi tidak sedang bekerja atau off, sementara yang satunya adalah operator yang sedang bekerja,” ujar AKP Bachtiar Nambung, Kasat Reskrim Polres Gowa. Polisi menyita barang bukti berupa 900 liter solar bersubsidi dan satu unit truck milik pelaku.
Rencananya, BBM bersubsidi tersebut akan dijual kepada perusahaan industri dengan harga di atas harga subsidi.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
(Nang)