KAPOLRES PEMALANG DAMPINGI ANAK KORBAN PEMBUNUHAN: PASTIKAN PENDAMPINGAN DAN HAK PERLINDUNGAN TERPENUHI 

CyberTNI.id | Pemalang, 21 Agustus 2025 — Kepolisian Resor Pemalang menunjukkan kepedulian mendalam terhadap dampak kemanusiaan dari kasus kejahatan yang terjadi di wilayahnya. Hal ini terlihat saat Kapolres Pemalang, AKBP Rendy Setia Permana, bersama Dandim 0711/Pemalang, Letkol Inf Mohamad Arif, mendatangi kediaman WHS (11) anak pasangan suami istri korban pembunuhan di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring.

WHS, siswa kelas 5 SD, harus menghadapi kenyataan pahit setelah kedua orang tuanya, MR (37) dan NAT (34), ditemukan meninggal dunia akibat dibunuh secara keji pada 10 Agustus 2025. Kini, WHS tinggal bersama kakek dan neneknya di Desa Datar, Warungpring.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres menyerahkan bantuan tali asih serta perlengkapan sekolah, sekaligus memberikan dukungan moril secara langsung kepada WHS dan keluarganya.

“Kami ingin memastikan bahwa WHS tetap mendapatkan haknya untuk melanjutkan pendidikan dan tumbuh dengan semangat. Pendampingan ini bentuk komitmen kami untuk hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat,” tegas AKBP Rendy.

Sebagai tindak lanjut, Polres Pemalang menggandeng Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan psikososial jangka panjang, termasuk penyediaan konselor profesional guna membantu proses pemulihan trauma sang anak.

Kasus Terungkap Cepat, Tersangka Sudah Diamankan

Dalam perkembangan kasus, Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dalam waktu relatif singkat. Polisi telah menetapkan tersangka tunggal, I (63), warga Dukuhmalang, Talang, Tegal. Ia ditangkap pada 16 Agustus 2025 di kediamannya.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku yang dikenal sebagai dukun palsu diduga memiliki motif utang piutang. Ia mencampurkan racun ke dalam minuman korban setelah melakukan ritual, yang kemudian berujung pada kematian keduanya.

“Ini adalah pembunuhan yang direncanakan. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Kapolres.

Apresiasi untuk Personel di Lapangan

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim dan Polsek Warungpring atas kecepatan dan ketelitian dalam mengungkap kasus ini.

“Kerja keras dan profesionalisme anggota patut diapresiasi. Ini bentuk nyata bahwa kami serius dalam menangani setiap tindak pidana di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Rendy.

Catatan Redaksi CyberTNI.id

Redaksi CyberTNI.id menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas tragedi yang menimpa keluarga korban. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, serta memastikan perhatian terhadap hak-hak WHS sebagai anak korban tetap menjadi prioritas semua pihak, khususnya aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

 

Arden73

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *