Kapolresta Sidoarjo Bongkar Kasus Jual Beli Jabatan 

Foto : Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap beberapa oknum Kepala Desa di Kecamatan Tulangan dan Oknum Kepala Desa di kecamatan Buduran, akhirnya di ungkap oleh Polresta Sidoarjo pada hari Senin (23/06/2025).

Kapolresta Sidoarjo Bongkar Kasus Jual Beli Jabatan

SIDOARJO, cybertni.id – Setelah jadi penantian masyarakat sekitar 1 bulan dan menjadi teka teki, adanya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap beberapa oknum Kepala Desa di Kecamatan Tulangan dan Oknum Kepala Desa di kecamatan Buduran, akhirnya di ungkap oleh Polresta Sidoarjo pada hari Senin (23/06/2025).

Di ungkapkan langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Cristian Tobing, SIK, SH, MH, M.S, awalnya dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pengaturan kelulusan dalam ujian seleksi penjaringan perangkat desa atau jual beli jabatan, di wilayah Kecamatan Tulangan kabupaten Sidoarjo.

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah, MAS (40), Kepala Desa Sudimoro kec.Tulangan, S (54) Kepala Desa Medalem, kec. Tulangan dan SY (55) mantan Kepala Desa Banjarsari kec. Buduran.

“Petugas kami dari Unit Tipidkor melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi akan adanya pertemuan mencurigakan di salah satu restoran cepat saji di kawasan Gedangan, dari situlah kami melakukan pemantauan dan akhirnya menangkap tangan para pelaku,” ungkap Kombes Christian saat gelar konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo.

Tepatnya pertemuan para tersangka terjadi pada hari Selasa dini hari, 27 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 Wib, di salah satu restaurant cepat saji di Puri Surya Jaya, Gedangan, yang diduga sedang membahas pengaturan kelulusan peserta ujian perangkat desa yang akan digelar di BKD Provinsi Jawa Timur pada hari yang sama.

“Petugas yang membuntuti para pelaku kemudian menghentikan mobil yang dikendarai tersangka MAS dan S di kawasan Tebel, Gedangan dan dari dalam kendaraan, ditemukan uang tunai Rp 185 juta yang disimpan dalam plastik kresek hitam di kursi depan sebelah kiri, di kursi yang diduduki tersangka MAS” urai Kapolres.

“Saat kami lakukan pemeriksaan, mereka tidak bisa mengelak. Bahkan, dari pengembangan, kami berhasil menyita total uang sebesar Rp 1,1 miliar dari berbagai rekening para tersangka,” sambungnya.

Uang yang berhasil disita sebagai barang bukti antara lain, yakni Rp 185 juta dari penangkapan di mobil, Rp 230 juta dari rekening BCA atas nama MAS, Rp 80 juta dari rekening BRI atas nama MAS dan Rp 604,83 juta dari rekening SY, termasuk rekening milik perusahaannya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku meminta uang kepada para peserta seleksi dengan nilai bervariasi antara Rp 120 juta hingga Rp 170 juta per orang.

Dengan alasan uang tersebut dijanjikan sebagai imbalan atas kelulusan dalam seleksi perangkat desa, modusnya, SY sebagai mantan kepala desa yang memiliki koneksi di panitia seleksi, berperan sebagai pengatur kelulusan dan pembagi fee.

Di paparkan juga bahwa SY meminta Rp.100 juta per peserta kepada para kepala desa, lalu memberi fee Rp 10 juta untuk masing-masing kades dan menyetor Rp 50 juta ke seseorang berinisial SSP. Sekitar Rp 40 juta, dinikmati sendiri oleh SY, diduga SY meraup keuntungan total sebesar Rp 720 juta, sedangkan MAS dan S masing-masing mendapatkan Rp 150 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

“Kami tegaskan, proses hukum akan kami jalankan secara tegas dan transparan. Ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba merusak integritas rekrutmen perangkat desa,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, penyidik Unit Tipidkor juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum yang menerima aliran dana di tingkat provinsi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dan juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar. @dieft

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *