CyberTNI.id | SURABAYA,Minggu (7/12/2025) —Sistem hukum di beberapa negara. Di Indonesia, sistem Living Law mencakup substansi hukum berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan asas hukum; struktur hukumnya meliputi UUD, UU, Perppu, PP, Keppres, dan Perda; sementara budaya hukumnya masih lemah sehingga memerlukan internalisasi nilai hukum dalam masyarakat.
Di Inggris, sistem Common Law memiliki substansi hukum yang terdiri dari Statute Law, Common Law, Equity Law, dan konvensikonstitusional, dengan struktur hukum yang menggabungkan perundang-undangan, yurisprudensi, dan konvensi, serta kultur hukum yang menekankan prinsip pidana dan peran juri.
Sementara itu, Afrika Selatan menerapkan sistem Pluralistik Law, yang meliputi konstitusi, hukum umum Inggris, hukum Romawi-Belanda, hukum adat, hukum agama, dan legislasi; struktur hukumnya mencakup konstitusi, statute law, common law, customary law, dan hukum internasional; kultur hukumnya menekankan pluralisme, konsensus, dan rekonsiliasi.
Dengan demikian, penyelesaian masalah hukum memerlukan integrasi yang seimbang antara teori hukum, budaya, adat, dan struktur hukum yang sesuai dengan konteks sosial masing-masing negara, sehingga hukum dapat berfungsi secara efektif dan berpihak pada keadilan sosial.
berbagai aspek kehidupan masyarakat baik secara ekonomi dan budaya hukum di ketiga Negara pembanding.
Secara diffrensial social,Negara Inggris lebih maju secara pola kehidupan dan pola pikir dibanding Indonesia dan Afrika Selatan.
Negara Inggris sudah menerapkan dan membiasakan budayakan teori yang sudah dijelaskan diatas. dengan penerapan teori lex cridendi, lex vivendi dan lex orandi diberbagai suku bangsa dan agama bisa meminimalisir masalah hukum dimasyarakat.

Penerapan teori ini hanya sebegai teori penerapan yang sudah diterapkan di negara maju bahwa teori ini akan mempengaruhi pola pikir, pola ekonomi, pola hukum dan pola kebiasaan yang baik untuk menjadikan pola hidup yang damai dan sejahtera.
Negara maju bukan karena berapa banyaknya aturan hukum diterbitkan oleh pembuat aturan perundang-undangan akan tetapi yang mendasar itu dari kebiasaan dari rumah,lingkungan dan daerah.
Bila penerapan teori ini baik dilakukan dari rumah akan mempengaruhi kekehidupan lainnya. Akhirnya pola yang baik akan membentuk karakter yang baik dimanapun,kapanpun dan posisi apapun akan menjadi kebiasaan yang baik di suatu daerah dan negara.
Salah satu generasi masyarakat desa /kota,untuk mempertahankan Masyarakat Adat tersebut adalah dengan melestarikan bahasa daerah sebagai bahasa sehari -hari dan pemersatu bagi satu suku bangsa.
(Nang)












