Kasus Dugaan Tipu Gelap yang Dilakukan Oknum BRILink Dua Saudara Dinilai “Rumit” Buana Yudha, S.H., M.H. Menilai Penanganan Perkara Terkesan Diulur-ulur

CyberTNI.id | Tasikmalaya 20 Febuari 2026 —  Kasus penipuan dan penggelapan uang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dilakukan oleh oknum pemilik BRILink berinisial N, di Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, terkesan rumit dan memerlukan penanganan yang telati.

Kanit Suryana menyebutkan bahwa kasus ini akan menghadirkan saksi ahli, namun saksi ahli pidana, DR Moh Yogi, S.H., M.H. sedang menjalankan ibadah umroh, sehingga terkesan penanganan perkara ini diulur-ulur. Laporan sudah dibuat sejak Desember 2025 lalu, tapi prosesnya terkesan lambat,” ucap Buana Yudha, S.H., M.H saat dikonfirmasi Awak media Jum’at (20/2/2026).

Kasus ini memang terkesan sederhana, tapi penanganan yang lambat dan terkesan dipengaruhi oleh faktor-faktor lain.

Pelaku sudah jelas, kejadian sudah terbukti, saksi-saksi sudah diperiksa, namun pengembalian uang KPM yang dilakukan setelah kasus ini viral dan didampingi oleh petugas kepolisian Polsek Salopa Polres Tasikmalaya, membuat kita mempertanyakan transparansi proses hukum. Pengembalian uang KPM seharusnya tidak menghapus pidana yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Buana.

“Kasus penipuan dan penggelapan uang masyarakat miskin yang dilakukan oknum pemilik BRILink Dua Saudara N di Kecamatan Jatiwaras dan pengembalian uang yang didampingi oleh petugas kepolisian memang sangat membingungkan masyarakat.

Pelaporan ke Polda Propam Presisi sudah dilakukan, tapi belum ada kejelasan lebih lanjut.

Petugas kepolisian yang mendampingi pengembalian uang sudah dilaporkan ke Propam, dan saat ini sedang ditangani oleh Wasidik. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan.

Sebelumnya, Pihak penyidik mendatangi KPM di lokasi tersebut karena mayoritas KPM berusia lanjut dan memiliki keterbatasan akses untuk mendatangi Polres Tasikmalaya. Proses pemeriksaan dilakukan di ruangan tertutup, tidak diperbolehkan bagi siapapun, termasuk pelapor dan awak media, untuk masuk dan mendengarkan proses permintaan keterangan dari KPM.

Dugaan penipuan dan penggelapan ini terkait dengan pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT Kemensos RI) yang seharusnya diterima oleh KPM, namun diduga malah digelapkan oleh oknum Agen BRILink Dua Saudara. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tasikmalaya dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Buana Yudha S.H., M.H. merasa keberatan karena tidak diizinkan oleh penyidik untuk ikut masuk mendengar proses permintaan keterangan para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kantor Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya. Sebagai pelapor yang mewakili KPM, Buana berhak untuk mengetahui proses penyelidikan dan memastikan hak-hak KPM terlindungi.

Buana menambahkan kekecewaan terhadap proses pemeriksaan yang digelar Penyidik di kantor Kecamatan Jatiwaras. Terlapor (N) telah dua kali diberikan undangan klarifikasi dari pihak kepolisian, namun tidak hadir. Ketika Yudha menanyakan apakah terlapor ikut diperiksa, jawaban penyidik “tidak”.

Buana menyatakan bahwa terlapor yang sudah dua kali mangkir terhadap undangan klarifikasi dapat berkonsekuensi hukum. Surat klarifikasi tidak mencantumkan siapa yang melapor, namun sudah mencantumkan adanya bukti permulaan atau barang bukti yang menunjukkan kemungkinan terjadinya tindak pidana, imbuh Buana.

Buana ungkapkan kekecewaan karena tidak diperbolehkan masuk ke ruangan pemeriksaan dugaan tindak pidana penggelapan/penipuan oleh Agen BRILink Dua Saudara terhadap KPM. Kanit Tipidkor menyatakan bahwa Buana tidak ada kepentingan, namun Buana tidak menerima karena dia sebagai pelapor yang mewakili laporan pengaduan KPM.

Kanit Tipidkor memberikan pesan kepada Buana melalui WhatsApp untuk tidak mengambil dokumentasi dan tidak membagikan hasil informasi kepada awak media. Hal ini karena Buana Yudha, S.H., M.H. datang ke lokasi pemeriksaan bersama beberapa awak media,” pungkasnya.

 

Roy pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *