CyberTNI.id | JOMBANG, senin 24 November 2025 – Aparat Kepolisian Sektor Mojoagung di bawah jajaran Polres Jombang akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria bernama Purnomo bin Imam (60), terduga pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya, Tri Retno Jumilah (61). Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/XI/2025/SPKT/POLSEK MOJOAGUNG, Polres Jombang/Polda Jatim, tertanggal 13 November 2025.
Peristiwa tragis tersebut mengguncang warga Desa Maigan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Korban yang berprofesi sebagai pedagang kopi ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat kekerasan tumpul yang sangat serius.
Kronologi dan Identitas Korban
Korban, Tri Retno Jumilah, merupakan warga Dusun Pandean RT/RW 002/002, Desa Maigan, Mojoagung. Berdasarkan keterangan saksi, korban sebelumnya masih terlihat beraktivitas seperti biasa hingga kemudian ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dan mengalami luka parah.
Saksi yang memberikan keterangan kepada kepolisian antara lain:
1. Eko Nursoleh (44), karyawan swasta, warga Desa Pandean, Mojoagung.
2. Edy Kurniawan (36), warga Desa Kepuhkembeng, Peterongan, yang turut membantu menyimpan sepeda motor milik tersangka.
Motif Pembunuhan
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan didasari rasa sakit hati pelaku karena sering dimaki oleh korban terkait masalah tidak bekerja serta persoalan rumah tangga lainnya. Perselisihan itu memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan yang berujung pada kematian korban.
Hasil Autopsi: Kekerasan Brutal
Laporan medis menunjukkan bahwa korban mengalami serangkaian luka akibat kekerasan tumpul, antara lain:
- Memar pada wajah, kepala, dada, serta punggung tangan kanan dan kiri
- Patah tulang rahang bawah kanan
- Patah tulang pipi kanan, lengan atas kanan
- Patah tulang iga kanan ke-4, 5, dan 6
Kematian disebabkan pendarahan otak akibat benturan keras di kepala
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban dianiaya secara intens dan brutal sebelum meninggal dunia.
Barang Bukti
Polisi menyita beragam barang bukti, termasuk pakaian korban, perhiasan emas, uang tunai Rp59.940.000, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tahun 2015, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Penangkapan Pelaku
Setelah melarikan diri pasca kejadian, pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat, 21 November 2025, sekitar pukul 23.15 WIB, di sebuah rumah kos di Desa Rajabasa Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menambah daftar kelam kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada hilangnya nyawa. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(team)












