Cybertni.id|JAKARTA, Kamis 4 September 2025 — Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Kamis (4/9/2025), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
“Kejagung menetapkan tersangka baru, dengan inisial NAM, selaku Mendikbudristek 2019-2024.”
Nadiem jadi tersangka usai menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi. la pertama kali dimintai keterangan soal kasus ini pada Senin (23/6/2025) lalu.
Saat itu, ia dimintai keterangan selama hampir 12 jam.
Di kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, nilai proyeknya Rp 9,9 triliun. Bermula pada 2020, Kemendikbudristek bikin rencana pengadaan bantuan peralatan TIK buat SD, SMP, dan SMA.
Tim pengadaan merekomendasikan pemakaian laptop berbasis Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu menggantinya dengan kajian baru yang memakai Chromebook. Diduga, penggantian spesifikasi itu tak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Juga diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat.
(Nang)