Kejaksaan Sumber Diminta Masyarakat Panggil Kepala Desa Sampiran Cirebon

CyberTNI.Id. | CIREBON, 02/12/2025 – Warga Masyarakat Desa Sampiran Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, mempertanyakan keberadaan tanah Bengkok Desa di blok tegal panjang yang di jadikan akses Jalan untuk Developer (Perusahaan) membangun, dan memasarkan proyek properti perumahan kawasan komersial untuk mendapatkan keuntungan oleh PT. Tulus Asih, jalan sepanjang 385 Meter Persegi lebar 12 Meter tersebut, serta 25 Meter dijadikan bangunan Permanen untuk kantor Pemasaran Perumahan, Padahal Tanah tersebut adalah sebagian Tanah Bengkok Desa.

Menurut Ketua BPD Desa Sampiran, Ahmad Hariri saat dikonfirmasi CyberTNI.id, Melalui telephon Selularnya mengatakan, bahwa memang tanah tersebut tidak ada tukar guling atau sewa tanah oleh pihak pengembang ke Desa, namun kemungkinan atas kesepakatan antara Pengembang PT. Tulus Asih dan Kepala Desa Sampiran Pa Sujito.

Kalau lebih jelasnya silahkan mas langsung saja konfirmasi kepada yang bersangkutan, agar mengetehaui kebenarannya, uangkapnya singkat.

Ditambahkannya beberapa masyarakat Desa Sampiran yang enggan menyebutkan namanya kepada CyberTNI.Id memaparkan dirinya mempertanyakan keberadaan tanah Desa yang diduga keras sudah berbentuk sertipikat atas nama Perusahaan PT. Tulus Asih, padahal tanah tersebut adalah tanah bengkok milik beberapa perangkat Desa, yakni, milik Kepala Dusun (Kadus), 2 kadus 4, Milik Bagian Umum, Milik TU, dan Milik Kaur Pemerintahan serta milik Kaur Kesra.

Yang anehnya juga pihak PT. Tulus Asih pernah menjanjikan akan memberikan Konpensasi 1 unit Mobil Ambulan untuk Desa sampiran pada bulan Nopember, namun sampai sekarang sudah bulan Desember tidak ada kejelasan janji dari Perusahaan oleh karenanya, “Kami, masyarakat akan menagih janji tersebut kepada Kepala Desa, serta ada beberapa alasan dari Kepala Desa bahwa Jalan tersebut adalah jalan poros Syech Bayanilah dalam pembangunannya menggunakan dana PAD hampir 100 jutaan, dan alasan kedua jalan tersebut adalah Jalan Usaha Tani (JUT). namun sekarang Jalan tersebut milik Perusahan, tandasnya.

Sekarang juga ada gonjang ganjing isu santer bahwa oknum Kepala Desa (Kuwu) Sujito diduga keras sudah menerima uang dari Pihak Perusahaan hampir ratusan juta rupiah.

Ada beberapa saksi kuat yang siap bilamana suatu saat nanti dijadikan saksi di pengadilan, oleh karrnanya, “Kami, meminta terutama kepada inspektorat dan Kejaksaan Negeri Sumber segera memanggil oknum Kepala Desa (Kuwu) Desa Sampiran dan PT. Tulus Asih untuk mempertanggung jawabkan kebenarannya, agar tanah tersebut tetap dimiliki Desa, bukn milik Pengembang, tuturnya.

Ditempat terpisah, Camat Talun, Cirebon, Abdul Rouf, SH, MH saat dikonfirmasi CyberTNI.Id, di kantornya mengatakan dirinya pada tahun 2021-2022 dirinya belum menjabat di talun, namun setelah tahun 2023 saya mendapatkan informasi dari berbagai pihak menyangkut keberadaan tanah bengkok Desa Sampiran.

Yang kami, harapkan Kepela Desa seharusnya menempuh prosedur, “kalau sewa harus jelas masuk ke APBdes kalau Tukar guling juga harus ditempuh sesuai Perda”, dan juga Kepala Desa harus memberikan keterbukaan bagi masyarakat, sehingga tidak ada kecurigan warga masyarakat yang dianggap melanggar, (MOCH MANSUR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *