Kejari Kulon Progo Kembalikan Uang Negara Rp1,44 Miliar dari Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

CyberTNI.id | KULON PROGO, Jumat (6/3/2026) — Kejaksaan Negeri Kulon Progo mengembalikan uang negara yang disita sebagai barang bukti kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Pengembalian dilakukan pada Kamis (5/3/2026) di Kantor Kejari Kulon Progo.

Kepala Kejari Kulon Progo, Yuliyati Ningsih, menjelaskan bahwa uang negara yang dikembalikan mencapai Rp 1,44 miliar dan diserahkan kepada Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP) I.

“Uang tersebut berasal dari kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana H. Muhammad Soewandi Bin (Alm.) Muhadi,” ujar Yuliyati.

Soewandi terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan tanah di Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon. Kasus ini terungkap pada 2024 dan berlanjut hingga putusan hukum tetap pada 2025. Upaya banding ke Kejaksaan Tinggi DIY dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) gagal, sehingga Soewandi resmi menjadi terpidana.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Total kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 2,44 miliar. Dari jumlah itu, Rp 1,44 miliar dikembalikan oleh Soewandi untuk negara dan kemudian dilimpahkan ke YAKKAP I.

Berdasarkan putusan MA, Soewandi dijatuhi hukuman:

Pidana penjara: 6 tahun

Denda: Rp 300 juta (subsider 3 bulan kurungan)

Uang pengganti: Rp 680 juta, wajib dibayar maksimal 1 bulan setelah putusan. Jika tidak, harta benda dapat disita dan dilelang.

Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.

Saat ini Soewandi menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Wirogunan). Masa hukumannya berpeluang dikurangi karena adanya pengembalian uang.

Makelar Tanah

Ketua Pengurus YAKKAP I, Joko Wahyono menjelaskan bahwa Soewandi bertindak sebagai makelar tanah. Saat itu, ia menyanggupi untuk mengadakan lahan sebanyak 7 bidang yang rencananya akan digunakan sebagai Kantor Perwakilan YAKKAP I.

“Awalnya ada 7 bidang tanah dan uang sudah diserahkan untuk membayar 7 bidang tanah itu, namun yang jadi ternyata hanya 5 bidang,” jelas Joko.

2 bidang tanah lainnya tidak jadi dilepas oleh pemilik lahan. Namun Soewandi justru tidak mengembalikan uang pembayaran untuk 2 lahan tersebut ke YAKKAP I, hingga akhirnya ia dilaporkan atas kasus tipikor.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *