Kepala Bapas Klas II Madiun Agus Yanto KUHP Baru Pembimbing Kemasyarakatan Kedepankan Paradigma Keadilan Restoratif PKS dan Pidana Pengawasan

CyberTNI.id | MADIUN,Rabu (17/12/2025) — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan.

Salah satunya, terpidana tidak selalu harus menjalani hukuman penjara, melainkan dapat dikenai sanksi alternatif berupa kerja sosial.

Untuk itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenipas) mulai menyiapkan pembimbing kemasyarakatan (PK) di Madiun melalui kegiatan sosialisasi dan supervisi yang dilaksanakan.

Kasubdit Administrasi Pembimbing Kemasyarakatan Ditjenpas Kemenipas Atik Meikhurniawati mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan mempersiapkan PK dalam menerapkan KUHP baru yang memuat sejumlah perubahan penting, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

’’Masyarakat juga perlu diedukasi agar tidak kaget dengan penerapan KUHP baru,’’ ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, pidana kerja sosial akan melibatkan kerja sama dengan pemerintah daerah, unsur masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta organisasi nonpemerintah (NGO).

Pelaku pidana akan menjalani kerja sosial tanpa upah di berbagai fasilitas umum.

Lokasi kerja sosial antara lain panti sosial, sekolah, instansi pemerintah, taman, mushola, hingga masjid.

Atik menjelaskan, pembimbing kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam memberikan pertimbangan pengurangan atau penambahan masa pengawasan, serta pengalihan pidana penjara menjadi pidana alternatif melalui mekanisme pengawasan.

Selain itu, KUHP baru juga mengatur mekanisme mediasi.

Dalam hal ini, PK berperan sebagai mediator penyelesaian perkara di luar pengadilan.

’’Kami sedang menyusun pedoman pembimbingan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan,’’ ungkapnya.

Kemenipas juga mendorong peningkatan kualitas penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun oleh PK sebagai bahan pertimbangan aparat penegak hukum dalam penerapan keadilan restoratif.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Madiun Kanwil Ditjenpas Jatim Agus Yanto menyatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah se-Madiun Raya dan menyiapkan 23 lokasi alternatif untuk pelaksanaan pidana kerja sosial.

Lokasi tersebut meliputi TPA Winongo, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), kelurahan, pasar, serta fasilitas publik lainnya.

’’Pidana kerja sosial disesuaikan dengan keahlian klien agar tidak mengganggu aktivitas ekonomi dan kehidupan keluarga,’’ ujarnya.

Agus menilai, KUHP baru mengedepankan paradigma keadilan restoratif untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir.

Maksimal sanksi kerja sosial ditetapkan sebanyak 286 jam dengan pengawasan pembimbing kemasyarakatan dan berbasis hasil litmas.

’’Penyelesaian perkara tidak selalu harus di meja hijau. Di tingkat desa, kami sudah membentuk kelompok pembimbingan terintegrasi,’’tutup Agus.
(Adv/Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *