CyberTNI.id | Rabu, 18 Februari 2026 — ratusan warga Dusun Cemara memadati aula balai Desa Nambakor, Kabupaten Sumenep. Kehadiran mereka bertujuan menyampaikan aspirasi kepada Kepala Desa terkait persoalan penghentian kontrak pengelolaan lahan yang selama ini mereka kelola.
Warga menilai PT Garam Sumenep melakukan pemutusan kontrak secara sepihak, mereka mengaku menerima somasi secara tiba-tiba dari pihak perusahaan yang meminta agar seluruh aktivitas di lahan PT Garam 1 Sumenep, yang berlokasi di Dusun Cemara, Desa Nambakor, segera dihentikan dan dikosongkan tanpa adanya pemberitahuan atau proses sebelumnya.
Forum mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Nambakor, Ahmad Mulyadi, S.Sos. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Muspika Kecamatan Saronggi serta perwakilan PT Garam, yakni Miftah selaku Kepala Bagian Aset dan Ubaidillah yang bertanggung jawab atas Wilayah Pegaraman 1.
Dalam arahannya, Kepala Desa mengimbau warga agar menyampaikan aspirasi secara tertib dan tidak bertindak anarkis. Ia menekankan pentingnya menjaga situasi yang aman dan kondusif. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa siap mendampingi warga sepanjang tuntutan yang disampaikan tetap sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku.
Pada sesi dialog, Abd. Kadir (warga) menyampaikan agar PT Garam mempertimbangkan kembali sejarah awal penguasaan lahan pegaraman tersebut. Ia menjelaskan bahwa para sesepuh Dusun Cemara pada masa lalu tidak menjual lahan kepada PT Garam, melainkan menyerahkannya dengan harapan anggota keluarga mereka dapat bekerja di perusahaan tersebut. Selain itu, pada tahun-tahun sebelumnya juga pernah ada kesepakatan yang memperbolehkan warga mengelola lahan melalui sistem perjanjian kontrak.
Tokoh pemuda Desa Nambakor, Supriyadi, juga menyampaikan harapannya agar PT Garam tidak memandang persoalan ini secara sepihak dan lebih mengedepankan rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa warga hadir untuk mencari nafkah melalui pengelolaan lahan, bukan untuk merebut aset perusahaan. Menurutnya, penghentian kontrak atas lahan yang dikelola warga tidak akan berdampak signifikan terhadap peningkatan produksi garam nasional. Ia juga menyampaikan bahwa apabila tidak ditemukan solusi dalam forum tersebut, warga akan tetap bertahan pada posisi masing-masing.
Sementara itu, Miftah selaku Kepala Bagian Aset PT Garam Sumenep yang mewakili direksi menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan warga. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan meneruskan seluruh masukan tersebut kepada pimpinan perusahaan.
Salah satu permohonan warga yang akan disampaikan adalah agar penghentian pengelolaan lahan dapat diberlakukan hingga pertengahan Maret 2026, dengan pertimbangan agar benih ikan yang telah ditebar petani tidak menimbulkan kerugian. Ia menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan dalam forum mediasi tersebut akan diteruskan kepada pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.
Budi Jo












