CyberTni.id – MEDAN: Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu (47) beserta istri, anak, dan cucunya kena hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/3/2025).
Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan membakar rumah korban akibat pemberitaan.
Terdakwa Bebas Ginting alias Bulang (62) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagai orang yang menyuruh melakukan pembunuhan.
Sementara itu, terdakwa Rudi Apri Sembiring (37) dan Yunus Syahputra Tanjung (37) masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara selaku orang yang membunuh dengan cara membakar rumah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang diketuai oleh Adil Martogu Franky Simarmata dengan anggota M Arif Kurniawan dan Ahmad Hidayat membacakan putusan dalam tiga berkas berbeda.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Adil.
Majelis Hakim menyebut, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan jaksa, yakni pelanggaran terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 340 juncto KUHP Pasal 55 Ayat 1. (Red /Nang)