CyberTNI.id | PONOROGO,Jumat (17/10/2025) — Pemerintah pusat memangkas Transfer Keuangan Daerah (TKD) untuk Kabupaten Ponorogo tahun 2026 sebesar Rp243 miliar. Menyikapi hal ini, DPRD Ponorogo meminta pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menentukan skala prioritas anggaran.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyebutkan pemangkasan tersebut berdampak besar pada Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebagian besar digunakan untuk gaji pegawai dan belanja wajib. Dari proyeksi DAU sekitar Rp1 triliun, jumlahnya kini turun menjadi Rp965 miliar setelah pemotongan Rp131 miliar.
Dengan kondisi itu, dana yang tersisa untuk kegiatan pembangunan daerah diperkirakan hanya sekitar Rp32 miliar.
DPRD berencana menggelar pembahasan bersama pemerintah daerah melalui Badan Anggaran (Banggar) guna menentukan langkah prioritas penggunaan anggaran.
Pemangkasan TKD tersebut meliputi:
Dana Desa Rp38,1 miliar
Insentif Fiskal Rp25 miliar
Dana Bagi Hasil Rp34,1 miliar
Dana Alokasi Umum Rp131,1 miliar
Dana Alokasi Khusus Rp14,5 miliar
Total keseluruhan pemotongan mencapai Rp.243,1 miliar,(Nang)