Ketum FERADI WPI Menyanggah Larangan Meliput Hakim Ketua Perkara No. 1/PEN.PK/2026/PN.SDN. Di Pengadilan Negeri Sukadana

CyberTNI.id | Sukadana, 23 Februari 2026 —Ditemui awak media Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. selaku kuasa hukum Pemohon Kasasi M. Umar Bin Abu Tholib dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI.

Hadir di pengadilan sukadana rekan rekan wartawan dari Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( Kawan Jari ). Mereka berseragam dan ber kta wartawan serta menyerahkan surat ijin meliput ke PTSP PN Sukadana dan membawa surat tugas wartawan.

Ketika sidang dibuka Perkara No. 1/PEN.PK/2026/PN.SDN. di Pengadilan Negeri Sukadana awalnya hakim Ketua menyampaikan silahkan meliput sebelum sidang dimulai, setelah itu dilarang. Bahkam ketika Wartawan KAWAN JARI bertanya bagaimanan dengan kami media yang sudah ijin, Hakim Ketua awalnya menyampaikan hal yang sama larangan meliput, padahal persidangan ini terbuka untuk umum sepehaman kami. Dasar dari larangan tersebut adalah Perma Nomor 6 tahun 2020 kalau tidak salah disampaikan Hakim Ketua. Lalu saya Menyampaikan kepada sidang yang terhormat bahwa ada Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Dan saya juga menyampaikan tentang Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia bahwa sepehaman saya Undang Undang lebih tinggi daripada Perma. Maka akhirnya Hakim bermusyarah dan mengijinkan peliputan dilaksanakan asalkan semua handphone di mode silent / senyap.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *