Ketum FERADI WPI : Menyayangkan Kinerja PN Tanggerang Yang Terkesan Lamban
JAKARTA, kasatmata.id – Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF. mengungkapkan kekecewaannya, dan sangat menyayangkan adanya penundaan sidang 2x di PN Tangerang dengan nomor perkara 624/Pdt.G./2025/PN.Tgr. Hal tersebut disampaikannya kepada awak media saat melakukan konfirmasi di kediamannya tepatnya di di Apartment Boutiq, Jl. Benyamin Suaeb Blok A6, RT.13/RW.6, Kb. Kosong, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, pada hari Minggu 22 Juni 2015 malam.
Hadir disitu Bendum III DPP FERADI WPI David Yuwono, S.E., M.M., C.PFW., C.MDF, yang saat ini sedang menyelesaikan double degree S1 dan S2 Hukum, nampak dari pantauan awak media hadirnya Waketum III DPP FERADI WPI M. Arifin, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF. yang juga sedang menyelesaikan double degree S1 dan S2 Hukum juga.
Dalam hal ini Donny menyampaikan kekecewaannya didepan awak media, dengan sangat tegas dan lantang.
“Agenda sidang 2x gagal, ditunda semua, saya selaku Kuasa Hukum dari Tergugat II dan turut Tergugat (Badan Hukum P.T.), telah hadir tepat waktu di Pengadilan Negeri Tangerang, namun saat sidang pertama dimulai oleh Panitera Pengganti, ternyata yang hadir hanya kami Kuasa dari Tergugat II dan turut Tergugat” ungkap Donny yang saat ini juga masih menjabat sebagai Ketum FERADI WPI.
Dijelaskan bahwa sidang tersebut ditunda untuk memberi Panggilan kepada Penggugat dan Tergugat I atau pemegang kuasa.
Kemudian minggu depannya ketika persidangan dimulai Kami juga hadir tepat waktu. Dimana majelis hakim mengadakan pemeriksaan kelengkapan berkas kami sebagai kuasa hukum yaitu dengan menunjukan Berita Acara Sumpah Asli dan Kartu Tanda Anggota Organisasi Advokat yang masih berlaku.
“Kami sudah lengkap semua, ternyata ada lagi kendala, Kuasa Hukum Penggugat KTA nya sebagai tanda keanggotaan organisasi sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang. Sehingga Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kuasa hukum Penggugat untuk mengurus dahulu perpanjangan KTA nya dengan menunda kembali sidang selama 2 minggu” jelasnya.
“Saya sangat menyayangkan penundaan-penundaan ini. Harapan kami pada sidang ke-3 pada Rabu 2 Juli 2025 nanti, Pihak Kuasa Penggugat bisa siap dengan KTA yang aktif agar bisa segera dimulai persidangan dengan agenda mediasi. Sehingga asas peradilan yang cepat bisa terpenuhi dalam perkara ini” tegas Donny.
“Kami juga akan mengerahkan tim wartawan juga untuk mengawal perkara ini agar terbuka dan terang benderang mengingat persidangan ini terbuka untuk umum” pungkas Donny
Dalam hal ini Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF. adalah sosok tokoh masyarakat yang dikenal menaungi beberapa lembaga dan keorganisasian hukum di beberapa wilayah seluruh Indonesia dan Rekan yang dikenal aktif dalam mengadvokasi keadilan dan keterbukaan informasi publik.
Adapun beberapa rentetan jabatan/posisi tersebut adalah :
1. Ketua Umum Organisasi Advokat & Paralegal FERADI WPI.
2. Ketua Umum Organisasi FERADI Mediatore.
3. Ketua Umum ( KAWAN JARI ) Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia.
4. Ketua Umum PMBI (Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia).
5. Pimpinan Redaksi Media Kawanjarinews.com.
6. Direktur Utama PT. KAWAN JARI GROUP.
7. Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya.
Penulis : Nabilla