CyberTNI.id | Cirebon, Sabtu 11 Oktober 2025 —Praktik mafia tanah kembali menyeruak di Kabupaten Cirebon. Kali ini, kasus mencengangkan terendus di Desa Waruduwur, Kecamatan Mundu (dahulu Astanajapura), Kabupaten Cirebon. Tanah yang tengah berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor 127/G/2024/PTUN/BDG, diduga kuat dijual-belikan oleh komplotan mafia tanah yang dikendalikan oleh Muhamad Timu bin Kartifan.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat bernama Holid (45), warga Dusun 1 Cantilan, Desa Lebak Mekar, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon. Ia melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait jual-beli tanah di Waruduwur yang ternyata tengah dalam sengketa hukum.
Transaksi Gelap: Rp300 Juta Mengalir ke Kuasa Penjual
Tim investigasi Cyber TNI ID berhasil menelusuri jejak transaksi mencurigakan tersebut. Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa tanah sengketa tersebut telah di-“DP” sebesar Rp300 juta oleh seseorang bernama Piter alias Oo kepada Budi, yang mengaku sebagai kuasa dari Muhamad Timu bin Kartifan. Transaksi itu bahkan melibatkan Notaris Heru Susanto, S.H., yang berkantor di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kejanggalan besar. Yudha, ahli waris sah dari alm. Amirudin bin Abdurahman – Nji Sukaenah, mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut. Ia bahkan menyatakan bahwa Muhamad Timu sempat meminta fotokopi sertifikat tanah milik keluarganya dengan dalih untuk pengecekan data. Tanpa disangka, fotokopi sertifikat itu justru digunakan sebagai dasar transaksi ilegal.
“Saya kaget ketika tiba-tiba ada pengukuran di tanah saya, padahal saya tidak pernah mengajukan permohonan apa pun ke BPN Cirebon. Anehnya, seseorang bernama Yani, mediator tanahnya Muhamad Timu, justru menggiring saya agar tidak berada di lokasi saat pengukuran dilakukan,” ujar Yudha kepada Cyber TNI ID.
Lebih jauh, Yudha juga menceritakan bahwa Geseng, menantu Muhamad Timu, sempat mendekatinya dan bahkan memberikan uang Rp100 ribu agar ia tidak mempermasalahkan aktivitas di tanah tersebut.
Tanah Sengketa Dijual, Hukum Siap Menjerat
Atas temuan ini, sejumlah nama kini disebut-sebut akan menghadapi jerat hukum berat, di antaranya:
Muhamad Timu bin Kartifan (mengaku ahli waris), Budi (kuasa penjual), Yani (mediator), Geseng (menantu), Iwan, dan Sarono (mediator).
Mereka diduga keras melanggar hukum dengan menjual tanah milik orang lain dan melakukan transaksi atas objek yang sedang berperkara di pengadilan. Perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan pasal pidana berlapis — mulai dari penipuan, pemalsuan dokumen, hingga penyerobotan tanah.
Secara hukum, unsur mens rea (niat jahat) dari para pelaku dinilai telah terpenuhi. Sementara alasan “tidak tahu hukum” tidak dapat digunakan sebagai tameng pembelaan, sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 645 K/Sip/1975, yang menyatakan:
> “Ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk terbebas dari hukuman.”
Peringatan untuk Pemilik Tanah di Cirebon
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemilik tanah di Kabupaten Cirebon dan sekitarnya. Modus jual-beli tanah berperkara dengan memanfaatkan dokumen fotokopi kini semakin marak dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau waspada terhadap pihak mana pun yang meminta dokumen kepemilikan tanah dengan alasan tidak jelas. Sementara itu, aparat penegak hukum di Cirebon diminta segera turun tangan untuk membongkar jaringan mafia tanah yang kian meresahkan ini.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan,” tegas sumber dari tim investigasi Cyber TNI ID.
Team