CyberTNI.id | CIREBON KOTA – Korupsi di PDAM Kota Cirebon yang merugikan Negara di rugikan sebesar Rp 3.719 733.781.Pelaku staf keuangan PDAM Kota Cirebon berinisial ALNK (32) tahun diduga melakukan penggelapan dan pemalsuan dokumen keuangan PDAM Kota Cirebon.
Modus Operandi tersangka mengurangi setoran tunai dan loker pembayaran pelanggan, memalsukan dokumen transaksi dan mengalihkan dana hasil kejahatan di gunakan untuk investasi di platform trading ilegal seperti Binomo dan Stockity.
Pasal yang di jerat dengan Pasal 2, Pasal 3,dan Pasal 8 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polres Cirebon Kota masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini mereka juga menghimbau kepada seluruh interaksi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan internal agar tidak terjadi kasus serupa.
Wartawan CyberTNI.id Jawa Barat akan mengawal kasus PDAM Kota Cirebon yang sudah merugikan Negara milyaran rupiah harus di proses dengan sesuai pasal yang sudah di sangkakan dan para pelaku harus di proses hukum yang sudah di terapkan oleh Undang-Undang Korupsi Tindak Pidana di Indonesia dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat harus bertindak tegas jangan pandang bulu sikat habis para pelaku tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Kota Cirebon.
Intruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi yang sudah merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat Indonesia.
Nanang












