CyberTNI.id | JAKARTA,Selasa 9 September 2025 — Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM) menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung sekitar 7,5 jam di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Usai pemeriksaan, Khalid mengaku sebagai jemaah yang menjadi korban travel haji PT Muhibbah.
“Jadi saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, sudah bayar dan siap berangkat. Namun ada seorang bernama Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan visa sehingga akhirnya kami ikut melalui travelnya,” kata Khalid.
Khalid menjelaskan dirinya bersama 122 jemaah berangkat haji melalui PT Muhibbah, meski sebelumnya telah terdaftar di bawah PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) miliknya. “Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujarnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Khalid dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pemilik agen travel haji. “Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta. Tentu keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang perkara ini,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah naik ke tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka.
Tiga nama telah dicegah ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.(Nang)












