CyberTNI.id |JAKARTA,Senin (16/3/2026) —
Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia diduga terlibat dalam praktik penerimaan fee terkait percepatan pemberangkatan haji.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memilih tidak banyak berkomentar. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut tidak memiliki kaitan dengan dirinya.
Cak Imin juga menekankan bahwa saat ini ia menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, bukan lagi bagian dari Pansus Haji DPR yang sebelumnya dibentuk untuk mengevaluasi pelaksanaan haji.
KPK sendiri telah menahan Gus Yaqut setelah penyidikan menemukan dugaan aliran dana dari praktik percepatan pemberangkatan haji. Uang tersebut diduga berasal dari pengaturan kuota tambahan haji yang memungkinkan sejumlah jemaah berangkat tanpa antrean, dengan imbalan fee dari penyelenggara haji khusus.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia dan masih terus didalami oleh KPK.
(Nang)












