KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Dugaan Pemerasan OPD

CyberTNI.id|TULUNGAGUNG,Minggu (12/4/2026) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Penyidikan yang dilakukan KPK mencatat temuan uang tunai dan barang-barang mewah yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam penyelidikan tertutup ini, tim KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp335,4 juta dari total Rp2,7 miliar yang diduga diterima oleh GSW.

Uang ini terkait dengan permintaan pemerasan senilai Rp5 miliar yang diminta oleh GSW kepada Kepala OPD. Selain itu, KPK juga menyita beberapa barang mewah, di antaranya empat pasang sepatu merek Louis Vuitton yang diperkirakan bernilai Rp129 juta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sepatu-sepatu tersebut diduga berasal dari pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. “Bupati ini selalu meminta reimburse atau penggantian biaya atas pengeluaran yang sudah dilakukan, termasuk untuk pembelian sepatu,” jelas Budi.

Asep Guntur Rahayu menambahkan bahwa dalam pemeriksaan intensif terhadap beberapa pihak, Bupati Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, serta pengaturan vendor untuk jasa cleaning service dan keamanan.

“GSW juga diduga berperan dalam memastikan rekanan tertentu menjadi pemenang dalam tender pengadaan tersebut.
((Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *