CyberTNI.id | JAKARTA,Selasa (20/1/2026) — Bersama dua orang lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Provinsi Jawa timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan. Penetapan status tersangka sekaligus melakukan penahanan Wali Kota Madiun, Maidi terkait kasus dugaan fee proyek dan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan di lingkungan kota Madiun.
Maidi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pihak terkait pemerasan dengan modus dana CSR sebesar Rp350 juta. Selain itu, Maidi juga diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba. Maidi juga diduga menerima uang sekitar Rp200 juta terkait fee pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar. Sebelumnya, Wali Kota Madiun, Maidi bersama dua tersangka lain terjerat OTT KPK pada Senin 19 Januari 2026.
Wali Kota Madiun, Maidi (kiri) dijaga petugas sesaat sebelum menuju mobil tahanan usai pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/1/2026). Bersama dua orang lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan .
(Nang)












