CyberTNI.id| JAKARTA,Selasa (21/10/2025) —Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergulir dan kini menyeret nama-nama baru. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita satu unit mobil mewah Hyundai Palisade yang diduga terkait dengan aliran dana haram dari dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dan Satori.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan kendaraan tersebut dilakukan pada Senin (20/10/2025).
Mobil itu disita dari tangan seorang wiraswasta bernama Fitri Assiddikk, yang diduga kuat menerima fasilitas mewah tersebut dari politisi Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan.
“Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,” ujar Budi.
Menurut penyidik, uang miliaran rupiah yang diterima Fitri berasal dari dana CSR yang diselewengkan oleh para pihak di DPR RI yang bekerja sama dengan oknum di BI dan OJK. Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial dan pemberdayaan masyarakat, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi dan pemberian gratifikasi kepada pihak tertentu.
Mobil mewah Hyundai Palisade yang kini telah disita KPK menjadi salah satu barang bukti penting dalam mengusut dugaan aliran uang hasil korupsi tersebut. KPK juga tengah menelusuri aliran dana Rp2 miliar yang diduga diterima Fitri dalam bentuk tunai dan transfer melalui rekening pribadi.
Selain mobil, penyidik dikabarkan tengah memeriksa sejumlah aset lain yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan antara Heri Gunawan dan Fitri. Tidak menutup kemungkinan akan ada penyitaan tambahan berupa properti, perhiasan, atau barang berharga lain yang dibeli menggunakan uang hasil dugaan korupsi dana CSR tersebut.
KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan semua pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan keuangan ini. Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota legislatif aktif dan dana dari lembaga keuangan negara, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat.
Hingga kini, Fitri Assiddikk masih berstatus sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan status hukumnya dapat berubah seiring perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menambah panjang daftar skandal korupsi yang melibatkan dana CSR di Indonesia dana yang sejatinya dimaksudkan untuk kemaslahatan publik, bukan untuk memperkaya diri atau pihak tertentu.
(Nang)