CyberTNI.id | PONOROGO — Kronologi kasus dana desa di Temon,Kec. Ngrayun,Kel. Ponorogo,Jawa Timur.
1. Audit Tahunan oleh Inspektorat Tanpa Temuan
Setiap tahun, Inspektorat Daerah melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa di Desa Temon.
Selama bertahun-tahun tidak ditemukan adanya penyimpangan—semua dinyatakan “bersih”.
2. Kecurigaan Masyarakat & Pembentukan Aliansi
Warga mulai mencurigai adanya praktik penyimpangan dana desa serta penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah desa.
Dibentuklah Aliansi Masyarakat Desa Temon, sebagai gerakan kolektif untuk menuntut transparansi.
3. Permintaan Laporan Keuangan Ditolak Desa
Aliansi secara berulang kali meminta laporan keuangan lengkap dari pemerintah desa (laporan realisasi APBDes, rekening bank, bukti kas masuk/keluar).
Permintaan ditolak secara sepihak tanpa dasar yang sah, bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
4. Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum & Komisi Informasi
Aliansi melaporkan dugaan pidana seperti penggelapan dan perubahan data ke:
- Polisi
- Kejaksaan
- Komisi Informasi Publik
Namun, tidak ada tindak lanjut yang berarti dari institusi-institusi tersebut.
5. Kejaksaan Menunggu LHP Inspektorat
Kejaksaan menyatakan tidak dapat memproses laporan karena menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.
Padahal, pelaporan pidana seperti penggelapan atau pemalsuan tidak harus bergantung pada LHP semata.
6. Salinan LHP Akhirnya Diberikan, Tapi Tidak Komprehensif
Salinan LHP dari Inspektorat baru diberikan kepada Aliansi beberapa minggu lalu, meski LHP telah selesai sejak lama.
LHP memuat temuan sebesar Rp400 juta lebih, berbeda drastis dengan hasil audit sebelumnya yang “bersih”.
7. Tidak Ada Dokumen Pendukung
Salinan LHP yang diberikan tidak disertai dokumen pendukung seperti:
- Rekening bank desa
- Bukti transaksi kas
- Laporan realisasi keuangan
Akibatnya, masyarakat tidak bisa melakukan verifikasi atau koreksi atas isi temuan LHP tersebut.
8. Kecurigaan terhadap Fungsi Inspektorat
Terlihat bahwa LHP hanya disusun setelah adanya tekanan publik.
Timbul pertanyaan besar: Apa sebenarnya fungsi dan efektivitas audit tahunan Inspektorat selama ini?
Jika temuan sebesar itu bisa lolos selama bertahun-tahun, maka integritas Inspektorat patut dicurigai.
9. Seruan Gerakan Masyarakat Desa Lain
Pembelajaran dari Desa Temon: desa-desa lain di seluruh Indonesia juga patut curiga, serta melakukan gerakan transparansi dan advokasi serupa.
Jangan biarkan dana publik dikelola tanpa pengawasan yang berarti.
Red_team












