CyberTNI.id | Kabupaten Cirebon, 18 September 2025 —Kuwu Desa Cirebon Girang, Moh. Uto Hapid, akhirnya secara terbuka menyampaikan sikap resminya terhadap sejumlah pemberitaan miring yang belakangan ini beredar luas di beberapa media daring. Dalam keterangan persnya, ia menyatakan keberatan keras dan mengecam praktik pemberitaan yang dianggap tidak akurat, tidak berimbang, serta berpotensi menyesatkan opini publik.
Dalam pernyataannya, Kuwu Uto Hapid menegaskan bahwa beberapa media telah menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta, bahkan sampai menggunakan foto-foto dari wilayah lain namun dicantumkan seolah-olah itu adalah kondisi di Desa Cirebon Girang. Hal ini, menurutnya, bukan hanya menyesatkan, tetapi juga mencoreng citra desa dan masyarakat yang dipimpinnya.
> “Kami merasa dirugikan secara moral dan sosial atas pemberitaan-pemberitaan yang jelas-jelas tidak berdasar. Ada media yang memuat gambar dari desa lain, tapi disebut sebagai Desa Cirebon Girang. Ini bukan saja kelalaian, tapi bentuk ketidakprofesionalan yang disengaja. Yang lebih memprihatinkan, tidak ada satu pun konfirmasi resmi yang dilakukan kepada pihak kami sebelum berita itu naik,” tegas Kuwu Uto Hapid.
Ia pun mengingatkan bahwa tindakan tersebut secara jelas telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, di mana setiap media diwajibkan memberikan ruang hak jawab, hak tanya, dan hak konfirmasi kepada narasumber atau pihak yang diberitakan.
> “Pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi merupakan bentuk pelanggaran etika. Ini sangat mencederai semangat jurnalisme yang seharusnya berpihak pada kebenaran, akurasi, dan keadilan informasi. Jangan sampai karena ulah segelintir oknum, profesi wartawan yang selama ini dijaga martabatnya jadi kehilangan kepercayaan publik,” lanjutnya.
Lebih jauh, Kuwu Uto menegaskan bahwa Pemerintah Desa Cirebon Girang tidak anti terhadap media, bahkan sangat terbuka untuk menjalin komunikasi dengan insan pers. Namun, ia menekankan bahwa kerja sama itu harus dilandasi oleh etiket profesionalisme dan tanggung jawab sosial.
> “Kami tidak menutup diri terhadap media mana pun. Tapi kami minta, beritakanlah dengan benar, objektif, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan menciptakan narasi yang mengarah pada fitnah atau pencemaran nama baik hanya demi sensasi atau kepentingan tertentu,” tambahnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Kuwu Moh. Uto Hapid menyampaikan harapannya agar Dewan Pers segera mengambil langkah konkret terhadap media yang terbukti menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik pihak-pihak yang diberitakan tanpa konfirmasi.
> “Kami mendesak Dewan Pers untuk turun tangan menyikapi masalah ini. Jangan dibiarkan media atau oknum yang tidak bertanggung jawab terus-menerus merusak tatanan informasi yang sehat. Karena dampaknya tidak hanya pada nama baik desa, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap media secara umum,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak, baik media maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga marwah informasi publik agar tetap sehat, konstruktif, dan berorientasi pada kemajuan.
> “Kita semua punya peran dalam menjaga ruang informasi agar tidak dipenuhi hoaks dan manipulasi. Mari kita bangun kemitraan yang sehat antara pemerintah desa dan media sebagai pilar keempat demokrasi,” pungkas Kuwu Uto Hapid.
Pemerintah Desa Cirebon Girang, lanjutnya, akan terus membuka ruang dialog dan siap memberikan klarifikasi serta informasi yang dibutuhkan oleh media mana pun, selama dilakukan secara adil, proporsional, dan sesuai etika jurnalistik.
(Eko Priyanto)