LBH Sapu Jagad Kecam Keras PT Superior Prima Sukses Terkait Pembayaran Tanah Hak Rakyat Petani Belum Di Penuhi

CyberTNI.id |SRAGEN, Senin(15/12/2025) —Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sapu Jagad melayangkan kecaman keras terhadap PT Superior Prima Sukses (PT SPS) atas dugaan belum diselesaikannya kewajiban pembayaran tanah milik seorang petani di wilayah Sambung Macan, Kabupaten Sragen. Kecaman tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi LBH Sapu Jagad selaku kuasa hukum non-litigasi petani bernama Darso Sumarto Samin.

Darso Sumarto Samin merupakan petani yang tercatat sebagai pemilik sah tanah bersertifikat. Berdasarkan data yang disampaikan LBH Sapu Jagad, terdapat total 10 sertifikat tanah yang berasal dari hak petani. Dari jumlah tersebut, lima sertifikat telah berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Superior Prima Sukses, sementara lima sertifikat lainnya masih tercatat atas nama Darso Sumarto Samin.

Namun hingga saat ini, pihak petani disebut belum menerima pembayaran tanah secara sah, utuh, dan adil, baik terhadap tanah yang telah berubah status menjadi HGB maupun yang masih atas nama petani. Meski demikian, PT SPS dinilai telah mengklaim dan menguasai lahan tersebut, bahkan dengan memasang papan bertuliskan “Tanah Milik PT. Superior Prima Sukses” di lokasi.

LBH Sapu Jagad menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penguasaan sepihak yang mengabaikan hak petani. Lebih lanjut, LBH juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada arahan dari Wakil Presiden Republik Indonesia agar persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme musyawarah atau duduk bersama dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Namun arahan tersebut dinilai tidak ditindaklanjuti oleh PT SPS.

Dalam pernyataan resminya, LBH Sapu Jagad menegaskan dan mengecam keras PT Superior Prima Sukses karena dianggap tidak beritikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran, melakukan klaim sepihak atas tanah yang haknya belum diselesaikan, serta mengabaikan asas keadilan, kepatutan, dan kemanusiaan. LBH menilai tindakan tersebut berpotensi kuat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

LBH Sapu Jagad menegaskan bahwa perubahan status sertifikat menjadi HGB tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran kepada pemilik tanah semula. Selama pembayaran belum diterima oleh petani, klaim kepemilikan PT SPS dinilai cacat secara moral dan patut dipersoalkan secara hukum.

Atas dasar itu, LBH Sapu Jagad mengajukan sejumlah tuntutan resmi kepada PT Superior Prima Sukses. Di antaranya, mendesak agar perusahaan segera menyelesaikan pembayaran tanah secara penuh dan adil kepada petani, melaksanakan musyawarah terbuka dengan melibatkan petani, PT SPS, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah daerah, serta kuasa hukum atau pendamping, menghentikan sementara seluruh klaim dan aktivitas di atas tanah yang belum dibayar, serta membuka secara transparan proses perubahan lima sertifikat menjadi HGB atas nama PT SPS.

LBH Sapu Jagad juga menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila PT SPS tetap mengabaikan kewajiban tersebut. Langkah yang dimaksud meliputi gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum, pengaduan resmi ke BPN dan Kementerian ATR/BPN, pelaporan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta ekspos publik melalui media nasional.

“Petani bukan objek eksploitasi. Tanah bukan milik korporasi sebelum hak rakyat dipenuhi. Hukum harus berdiri di atas keadilan,” tegas LBH Sapu Jagad dalam pernyataan tertulisnya.

Pernyataan kecaman keras ini ditandatangani oleh Sugiyatnoko (Purnawirawan TNI), Paralegal LBH Sapu Jagad Non-Litigasi, yang juga dikenal sebagai Panglima Sapu Jagad.
(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *