LPK-RI Klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin Terkait Agunan 1.565 SHM Plasma Milik Koperasi Sipatuo Sejahtera

CyberTNI.id | Banjarmasin – 25 September 2025 — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melakukan klarifikasi ke Bank Mandiri Region IX Banjarmasin terkait kredit macet dengan agunan 1.565 Sertifikat Hak Milik (SHM) Plasma seluas ±2.856,36 hektar milik Koperasi Perkebunan Sipatuo Sejahtera di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Tim LPK-RI dari Jakarta yang dipimpin Ketua Umum M. Fais Adam, didampingi Divisi Hukum DPP Anggi Laora Fandila, S.Ak. dan Adv. Misrayanti, S.H., diterima oleh perwakilan Bank Mandiri, Guntur dan Dodi, di ruang rapat lantai 2 kantor Bank Mandiri RRCR Region IX, Jalan Suprapto No. 13–18, Banjarmasin Tengah.

 

Data Kredit & Pelelangan Agunan

 

Berdasarkan catatan, Koperasi Sipatuo Sejahtera masih memiliki sisa pokok kredit sebesar Rp57,5 miliar. Sebagai upaya penyelesaian, Bank Mandiri telah melelang 1.072 SHM seluas ±1.930,5 hektar dalam tiga tahap dengan hasil pembayaran pokok sebesar Rp45,48 miliar.

 

Namun, LPK-RI mempertanyakan keabsahan proses lelang, terutama terkait kewajiban pengumuman lelang di halaman utama media sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Saat ditanya, perwakilan Bank Mandiri, Dodi, mengaku tidak mengetahui aturan tersebut.

 

Sikap Tegas LPK-RI

 

Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menilai adanya kejanggalan dalam mekanisme pencairan kredit.

 

> “Bagaimana mungkin pencairan kredit bernilai puluhan miliar dilakukan tanpa mengetahui letak objek dan batas-batas SHM? Ini jelas bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan,” tegas Fais Adam.

 

Ia bahkan menantang pihak Bank Mandiri untuk membuktikan letak dan batas sisa agunan. Menurutnya, jika data tersebut jelas, sudah ada investor yang siap melunasi seluruh sisa pokok hutang koperasi.

 

Namun, pihak Bank Mandiri beralasan bahwa penentuan letak objek tanah merupakan kewenangan BPN dan bukan ranah bank. Pernyataan ini langsung disorot tajam oleh LPK-RI karena dinilai mengabaikan kewajiban bank melakukan survei, analisis, dan inventarisasi agunan sebelum pencairan kredit.

 

Dasar Hukum yang Relevan

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 29 ayat (2):

Bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

2. POJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Pasal 8 ayat (1):

Bank wajib melakukan penilaian terhadap agunan, termasuk letak, kondisi, serta legalitas objek jaminan.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.06/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Pasal 21 ayat (3):

Pengumuman lelang wajib dimuat pada media massa yang memiliki jangkauan luas, termasuk halaman utama media cetak/online.

4. KUHPerdata Pasal 1365:

Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pelakunya mengganti kerugian tersebut.

 

Potensi Langkah Hukum

 

LPK-RI menegaskan bahwa Koperasi Sipatuo Sejahtera memiliki itikad baik menyelesaikan kewajibannya. Adanya calon investor yang siap melunasi hutang membuktikan persoalan ini hanya membutuhkan kepastian posisi dan batas agunan dari pihak bank.

 

Berdasarkan hasil klarifikasi, LPK-RI menilai terdapat dugaan kelalaian prosedural dalam pengelolaan agunan. Oleh karena itu, LPK-RI menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen.

 

Penulis: Ketua LPK-RI DPC Pemalang, Jawa Tengah – ARDEN73

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *