Berita  

Mafia Tanah Obok-Obok Desa Setu Patok, Camat Mundu Diduga Ikut Mempermainkan Status Tanah

CyberTNI.id| Cirebon,Jumat 3 Oktober 2025 —Kisruh pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik mafia tanah yang kian merajalela. Tanah adat dan tanah negara yang seharusnya dilindungi, justru diduga diperjualbelikan secara ilegal dengan adanya permainan pihak tertentu.

Awalnya, pihak desa tidak mempersulit ahli waris. Bahkan, kuasa ahli waris yang menanyakan status lahan atas nama Koman Soeta Wijaya mendapat jawaban tegas dari Kepala Desa dan perangkatnya bahwa tanah tersebut benar tercatat atas nama Koman Soeta Wijaya. Setelah dilakukan pengukuran resmi, Kepala Desa juga menerbitkan surat keterangan desa yang menguatkan kepemilikan tersebut.

Bermodal pernyataan resmi desa, kuasa ahli waris pun mengeluarkan biaya untuk pengukuran dan administrasi. Namun, ketika hendak membuka blokir dan melakukan pembayaran pajak, proses justru dipersulit. Anehnya, lahan itu tiba-tiba diklaim sebagai tanah negara.

Sumber Cyber TNI ID menyebut, pihak yang mempersulit justru berasal dari pihak kecamatan, bukan desa. “Dari awal desa sudah mengakui bahwa lahan itu milik ahli waris. Tapi setelah masuk ranah kecamatan, mulai muncul hambatan. Camat Mundu terkesan ikut mempermainkan status tanah,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Pertanyaan besar pun muncul: jika benar tanah tersebut berstatus negara, mengapa sejak lama tercatat dalam dokumen IPEDA tahun 1981 sebagai milik pribadi dan bahkan masih membayar pajak hingga 1997?

Di lapangan, tim Cyber TNI ID menemukan dugaan adanya jaringan mafia tanah yang melibatkan oknum dari luar daerah, termasuk pihak yang mengaku berasal dari Bandung dan bahkan mengklaim dekat dengan Kanwil. Mereka diduga menjadi dalang permainan di balik kasus Desa Setu Patok.

Ironisnya, di atas tanah yang dipersoalkan, kini sudah berdiri bangunan mewah berupa villa, kolam renang, lapangan golf, hingga perumahan elit. Pihak desa tak lagi bisa berbuat banyak, sementara pihak kecamatan justru dinilai memperkeruh keadaan dengan dalih tanah negara.

Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas mafia tanah seakan tidak berjalan di level daerah. Aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun pemerintah daerah dituntut segera turun tangan untuk menghentikan permainan mafia tanah yang merugikan rakyat.

Lebih memprihatinkan, fenomena ini ternyata merambat ke Desa Waru Duwur, Kecamatan Mundu. Lahan ahli waris sah yang ditempati puluhan tahun tiba-tiba dijual oleh pihak yang hanya mengaku sebagai ahli waris. Tanah dengan harga pasaran Rp1,5 juta per meter persegi dilepas hanya Rp500 ribu per meter—jauh di bawah NJOP. Pembeli pun tak teliti dokumen, sehingga pemilik sah kembali menjadi korban.

Situasi ini membuat keresahan di masyarakat kian besar. “Ini sudah keterlaluan. Tanah yang jelas berperkara pun bisa dijual. Mafia tanah makin berani,” ujar seorang warga Waru Duwur dengan nada geram.

Jika praktik ini dibiarkan, mafia tanah akan terus menguasai aset negara dan rakyat. Pemerintah pusat, aparat hukum, hingga instansi terkait dituntut untuk bertindak. Kasus di Desa Setu Patok dan Waru Duwur harus menjadi momentum untuk memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya.

Tanah adalah hak rakyat dan aset bangsa, bukan komoditas yang bisa dipermainkan oleh jaringan mafia dengan kedok kekuasaan.

 

(Nanang kalnadi)

Respon (1)

  1. Baccarat strategy is fascinating – understanding patterns can help, but it’s still luck-based! Seeing platforms like jlboss offer diverse games is cool; easy access matters for enjoying the experience, right? It’s all about finding what feels right.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *