Mahfud Puji OTT KPK Ringkus 2 Kepala Daerah Jawa Tengah Dan Jawa Timur Dalam Satu Hari: Artinya Kerja Serius

CyberTNI.id | JAKARTA, Rabu (21/1/2026) — Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, merasa salut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menjaring dua kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dua kepala daerah yang kena OTT KPK itu adalah Wali Kota Madiun, Maidi, atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dia juga diduga menerima gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Kemudian yang kedua adalah Bupati Pati, Sudewo yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.

Keduanya ditangkap KPK pada Senin (19/1/2026) lalu di masing-masing daerah.

Mahfud pun memuji KPK yang terus bekerja di area-area yang tidak terlalu banyak diperhatikan, yakni pemerintah daerah.

“Sehari bisa dua loh, bayangkan orang bisa OTT itu tidak mudah, artinya kerjanya serius,” ujar

Mahfud lantas menjelaskan, OTT itu artinya tangkap tangan ketika sedang melakukan atau sesaat sesudah terjadi, lalu ada yang menyaksikan kemudian ditangkap.

“Atau ada saksi yang sangat menguatkan lalu tiba-tiba waktunya sudah lewat, bisa di-OTT juga kayak Gubernur Sulawesi Selatan (Nurdin Abdullah, 2021), itu kan sudah beberapa hari gitu, disebut OTT juga,” paparnya.

Oleh karena itu, Mahfud mengatakan, kerja KPK ini serius karena sudah melakukan pengintaian sejak lama di daerah-daerah.

“Oleh karena dia serius, di daerah-daerah ini dicari terus dan menurut saya bagus karena hampir semua keluhan, banyaklah, sangat banyak keluhan bahwa di pemerintahan daerah terjadi hal-hal seperti itu, penghimpunan dana dari dinas-dinas,” ucapnya.

“Bahkan sejak dulu kan orang kalau dinas bayar sekian, mau kepala dinas suruh setor sekian, itu dulu kan banyak begitu. Nah, ini ternyata jadi pola di KPK untuk diburu, malah bisa dua kabupaten satu hari, menurut saya KPK bagus,” tambah Mahfud.

Salah satu temuan KPK terkait kasus yang menjerat Maidi ini adalah berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan Paket II di Kota Madiun dengan nilai Rp5,1 miliar.

Dari Rp5,1 miliar tersebut, Maidi disebutkan menerima sebesar 6 persen.

Sementara soal gratifikasi, Maidi diduga menerima senilai Rp1,1 miliar dalam rentang waktu 2019-2024.

Mereka yang ditangkap KPK dalam kasus ini adalah:

Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030;
Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi;
Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun;
Kahono Pekik, Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kota Madiun;
Umar Said, Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun;
Edy Bachrun, Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun;
Aang Imam Subarkah, mantan orang kepercayaan Maidi;
Sri Kayatin, pihak swasta sekaligus pemilik/direktur CV Mutiara Agung dan rekanan kepercayaan Maidi;
Soegeng Prawoto, pemilik RS Darmayu dan pengembang PT Hemas Buana.
Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 550 juta, dengan rincian Rp 350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp 200 juta dari Thariq Megah.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa korupsi ini bermula ketika Maidi memerintahkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno (SMN) dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Sudandi (SD) untuk mengumpulkan sejumlah uang pada Juli 2025.

“Jadi disampaikan (dari Maidi) arahan untuk mengumpulkan sejumlah uang seperti itu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Perintah Maidi kepada Sumarno dan Sudandi adalah mengumpulkan uang dari pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Mulia, Madiun sejumlah Rp350 juta.

Adapun, uang tersebut diminta setelah Pemkab Madiun memberikan izin akses jalan selama 14 tahun.

Namun, uang yang diminta itu ternyata hanya demi keuntungan Maidi dengan dalih untuk kebutuhan dana CSR bagi Kota Madiun.

“Pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada saudara RR (Rochim Ruhdiyanto) selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan saudara MD (Maidi), melalui transfer rekening atas nama CV SA (Sekar Arum),” kata Asep.

Selain terkait dana berkedok CSR, Maidi ternyata juga diduga meminta fee terkait perizinan proyek di Madiun.

Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta Rp600 juta ke developer, PT HB, melalui transfer.

“Di mana, uang tersebut diterima oleh SK (Sri Kayatin) dari pihak developer PT HB (Hemas Buana), yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” ungkap Asep.

Maidi juga diduga terlibat gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan dengan nilai proyek Rp5,1 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, Maidi meminta fee sebesar 6 persen ke kontraktor melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah (TM).

“Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta bahwa kemudian terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee yang dilaporkan TM kepada MD,” kata Asep.

Asep juga menuturkan Maidi diduga sempat menerima fee sebesar Rp1,1 miliar dari sejumlah pihak ketika masih menjabat Wali Kota Madiun periode pertama yakni 2019-2024.

KPK pun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Wali Kota Madiun, Maidi; orang kepercayaan Maidi, RR; Kadis PUPR Kota Madiun, Thariq Megah.

Mereka pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Merah Putih KPK. Maidi dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP.

Selain itu, ia juga disangkakan bersama dengan Thariq Megah dengan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 KUHP juncto Pasal 21 KUHP. Sementara, RR dijerat dengan pasal yang sama dengan Maidi.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *