Mahkamah Agung Tegaskan; Hentikan Transaksi Gelap Di Pengadilan, Pilihannya Hanya Berhenti Atau Penjara

CyberTNI.id | YOGYAKARTA, Jumat (6/2/2026) — Dalam sebuah pernyataan tegas yang mengguncang dunia peradilan, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pelayanan aparatur pengadilan yang bersifat transaksional.

“Jika hal ini masih terjadi, pilihannya hanya dua: berhenti atau penjara,” tegas Sunarto dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial se-Indonesia di Yogyakarta.

Pernyataan ini menjadi alarm keras bagi seluruh aparatur peradilan, sekaligus pesan moral bahwa praktik transaksional di pengadilan bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana yang dapat dijerat hukum.

Menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib melaksanakan tugas tanpa praktik KKN.

Lebih lanjut, Pasal 12B Undang-Undang Tipikor menegaskan bahwa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas dapat dipidana sebagai suap.

Dengan demikian, praktik transaksional di pengadilan jelas melanggar hukum dan dapat berujung pada pidana penjara.

Advokat Darius Leka, S.H., M.H., menyambut baik pernyataan Ketua MA tersebut. Ia menilai bahwa langkah ini harus diikuti dengan tindakan nyata berupa inspeksi mendadak (sidak) dan investigasi di semua tingkat pengadilan.

“Agak aneh bila orang yang berutang harus kalah hingga kasasi, padahal niatnya hanya menagih utang atas transaksi sederhana seperti barang rongsokan accu bekas. Kami para advokat siap menjadi jembatan edukasi hukum gratis bagi masyarakat, namun perlu dukungan nyata dari Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ujar Darius.

Kasus-kasus seperti yang disampaikan Darius menunjukkan adanya potensi ketidakadilan dalam praktik peradilan. Ketika perkara sederhana bisa berlarut hingga kasasi, muncul pertanyaan besar; apakah ada intervensi transaksional di balik proses hukum tersebut?

Jika benar, maka hal ini bukan hanya merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, tetapi juga mengkhianati prinsip “peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan” sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Pernyataan Ketua MA dan dorongan dari kalangan Advokat menjadi momentum penting untuk mengedukasi masyarakat bahwa;
1. Hakim dan aparatur pengadilan tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apapun.

2. Masyarakat berhak melaporkan dugaan praktik transaksional ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung.

3. Advokat memiliki peran strategis sebagai pendamping hukum sekaligus pengawas moral dalam proses peradilan.

Momentum ini harus dijadikan titik balik bagi dunia peradilan Indonesia. Jika praktik transaksional masih terjadi, maka sesuai pernyataan Ketua MA, pilihannya hanya dua; berhenti atau penjara.

(Nang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *