CyberTNI.id | PONOROGO, Rabu (18/2/2026) — Satreskrim Polres Ponorogo berhasi penangkapan pelaku pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis Mitsubishi L300 yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukorejo.
Mobil bermuatan gabah tersebut dilaporkan hilang pada Selasa (17/2/2026), dan berhasil diamankan petugas di wilayah Kabupaten Magetan.
Pihak Reskrim Polres Ponorogo membenarkan kabar penangkapan tersebut pada Rabu sore (18/2/2026).
“Benar, unit yang dilaporkan hilang di desa Gegeran, Kecamatan Sukorejo beserta isinya sudah berhasil kita amankan di wilayah Magetan. Pelaku bernama Mr x warga Ponorogo,” ungkap perwakilan Reskrim Polres Ponorogo.
Kronologi kejadian, peristiwa bermula saat korban, Sugiyani (50), warga Desa Gelang Lor, memarkirkan mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi AE-9703-SF di area parkir gudang pengeringan gabah milik ( DK ) CV Dua Putri, Desa Gegeran Kecamatan Sukorejo, pada Senin sore (16/2/2026) untuk mengantre bongkar muatan.
Nahas, pada Selasa pagi (17/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban hendak memindahkan mobil untuk bongkar muat, kendaraan yang berisi 3,5 ton gabah tersebut sudah raib dari tempatnya.
Korban mengakui bahwa saat ditinggal, kunci mobil disimpan di bawah jok sopir dan pintu dalam keadaan tidak terkunci.
Berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, terlihat seorang pria dengan ciri-ciri memakai kaos gelap, celana pendek, dan topi mondar-mandir di sekitar gudang pada pukul 00.50 WIB. Tak lama kemudian, pelaku membawa kabur mobil tersebut ke arah Timur.
Dua saksi lain juga sempat berpapasan dengan mobil korban yang ditutup terpal warna oranye tersebut saat melintas di jalan Onggojoyo menuju arah jalan Dr. Sutomo, melewati kantor Balai Desa Gelang Lor.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang cukup besar, yakni mencapai Rp 130.000.000,-. Rinciannya, nilai armada mobil ditaksir sebesar Rp 100 juta, sementara muatan gabah seberat 3,5 ton bernilai sekitar Rp 30 juta.
Pelaku Tak Berkutik di Magetan
Setelah dilakukan pengejaran intensif oleh jajaran kepolisian, pelarian pelaku berakhir di wilayah Magetan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit L300 hitam dan muatan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan Pelaku Kejahatan di tahan untuk mempertanggung jawabkan Perbuatan.
(Nang)












