CyberTNI.id | Jombang – Polemik yang sempat memanas antara pihak leasing dari Gresik dan awak media akhirnya menemui titik terang. Dalam forum klarifikasi yang digelar Jumat (27/2/2026), Kantor Advokat Perlindungan Konsumen Nasional Jombang menegaskan bahwa persoalan yang terjadi murni akibat miss komunikasi, bukan karena adanya keterlibatan ataupun kendali Debt Collector (DC) dari luar daerah terhadap lembaga advokat di Jombang.
Pertemuan berlangsung di kantor advokat yang beralamat di Jalan Raya Mastrip Km 3,8 Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Suasana dialog berjalan terbuka, lugas, dan penuh komitmen menjaga marwah hukum di Kota Santri.
Perwakilan Advokat Perlindungan Konsumen Jombang secara tegas menyatakan bahwa pihaknya berdiri independen dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam perkara kredit macet kendaraan.
“Kami tidak berada di bawah penguasaan ataupun kendali DC Gresik. Jika ada anggapan demikian, itu murni kesalahpahaman. Kami berdiri untuk membela kepentingan konsumen sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan keras terhadap asumsi yang berkembang seolah-olah lembaga advokat di Jombang berada dalam tekanan atau koordinasi pihak penagih utang dari luar wilayah.
Pimpinan Umum Media CyberTNI.id, Ahmad Wibisono, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, menegaskan bahwa media menjalankan fungsi kontrol sosial dan selalu mengedepankan prinsip konfirmasi serta keberimbangan informasi.
“Hari ini kita luruskan bersama. Jika ada miskomunikasi, maka diselesaikan dengan duduk bersama. Media hadir untuk kontrol sosial, bukan untuk memperkeruh keadaan,” ujarnya.
Namun di balik klarifikasi tersebut, satu pesan kuat mengemuka: Jombang tidak boleh menjadi ladang intimidasi oknum Debt Collector dari luar daerah.
Kabid Humas Gus Dafi CyberTNI.id menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat Jombang harus bersatu menjaga kondusivitas dan melawan segala bentuk praktik penagihan yang diduga melanggar aturan.
“Ini momentum kebangkitan solidaritas. Mari bersatu seluruh elemen masyarakat, ormas, LSM, media, bahkan LBH di Jombang. Jangan beri ruang bagi oknum DC dari luar daerah yang bertindak di luar koridor hukum,” tegasnya.
Seruan ini bukan bentuk permusuhan terhadap profesi, melainkan peringatan keras terhadap oknum yang diduga menggunakan cara-cara intimidatif, arogan, dan tidak beretika dalam menyelesaikan persoalan kredit. Penegakan hak kreditur tetap harus berjalan, tetapi wajib tunduk pada hukum dan menjunjung martabat masyarakat.
Dari hasil pertemuan, kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuka lembaran baru. Kesepakatan ditandai dengan komitmen bersama untuk memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat terkait perlindungan konsumen serta mekanisme penyelesaian kredit bermasalah secara sah dan beradab.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa perbedaan persepsi dapat diselesaikan melalui dialog terbuka. Lebih dari itu, momentum ini menegaskan satu hal: Jombang solid.
Media, advokat, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen daerah diharapkan berdiri dalam satu barisan menjaga marwah hukum serta melindungi warga dari praktik-praktik yang merugikan.
Kini situasi kembali kondusif. Profesionalisme ditegaskan. Etika dijunjung tinggi. Dan satu pesan menguat: Jombang tidak sendiri, Jombang bersatu.
Team












